LINTASMATRA.COM – MALANG.
Pada pukul 14.00 Wib Polres Malang laksanakan giat Press Release Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di Lobby Polres Malang. Rabu (17/6/20).
Berdasarkan informasi yang didapat oleh media lintasmatra.com, pelaku yang berinisial SN, (Lk) usia 37 thn, Kec. Pakis Kab. Malang.
Kronologis singkat kejadian : Pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekitar pukul 04 30 Wib (Diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor di rumah korban Dusun Curah Ampel RT: 01 Rw 01, Desa Ampeldento, Kec. Pakis, Kab. Malang.
Sekitar pukul 01.30 Wib korban bersama istri meninggalkan rumah untuk berdagang Pasar Pakis dan hanya meninggalkan anaknya yang masih berusia 6 tahun di rumah sendirian. Pada saat meninggalkan rumah tersebut korban mengunci semua pintu rumah dan juga pintu pagar depan menggunakan gembok.
Setelah itu sekitar pukul 04.30 Wib (diketahui) anak korban yang pada saat sedang berada di rumah keluar rumah dan bertemu dengan Sdr. MISENAN, seketika itu menceritakan kepada saksi bahwa anak korban sempat mendengar ada orang yang masuk kedalam rumah dan mengambil motor korban.
Mendengar hal tersebut Saksi Sdr MISENAN menjemput korban di tempat kerja dan beritahukan bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban mendengar kabar tersebut korban langsung pulang kerumahnya, dan ketika tiba dirumahnya korban mendapati bahwa barang korban yaitu 1 (satu) unit sepeda motor dan juga 1 (satu) buah HP hilang.
Diketahui juga terdapat rusak pada dinding bagian belakang rumah, diperkirakan pelaku masuk kedalam rumah korban melalui Pintu betakang yang kondisinya rusak atau dinding berlubang, kemudian pelaku masuk dan mencari barang berharga didalam rumah korban.
Diperkirakan pada saat itu Pelaku menemukan kunci motor yang disimpan oleh korban di jendela dekat dengan sepeda motor. Setelah mendapatkan barang curiannya pelaku diperkirakan keluar rumah juga melalui pintu belakang rumah atau jalan awal pelaku masuk dan menuju ke jalan kampung.
Pelaku pada saat mengambil motor korban menggunakan kunci asli sepeda motor tersebut karena pelaku pada saat itu menemukan kunci motor yang disimpan oleh korban, mengetahui akan hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis.

Dalam kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 53.500.000 (Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Berikut barang bukti yang dapat disita dari pelaku : 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Type ex2501 warna merah, 1 (satu) buah Hp merk Oppo Type 15 S warna merah, 1 (satu) buah dus box hp merk Oppo Type 15, 1 (satu) buah batel, 1 (satu) buah garuk dan 1 (satu) buah decorder TV.
Pewarta : Anton LM.