LINTASMATRA.COM – PASURUAN
BANGIL.
Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap dengan cepat pembunuhan terhadap anak perempuan yang berumur 5 tahun di desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (08/07/2020).
AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan mengatakan inisial MT dan IM ini memiliki peran masing – masing dalam kasus pekara persetubuhan, perampasan perhiasan dan pembunuhan.
Bahkan, dua pelaku pembunuhan sadis terhadap bocah bernama Rara itu telah ditangkap. Mereka adalah MoT dan IM.
Kapolres menjelaskan, Bahwa Moch Tohir berperan untuk membujuk korban untuk mau ke rumahnya,Saat itu korban sedang bermain dengan teman – temannya di dekat rumah tersangka.
Dengan tiba – tiba tersangka datang, membawa es krim, Kemungkinan es krim ini sebagai bujuk rayu tersangka agar korban mau ikut ke rumah tersangka,” Terang Kapolres
Pada saat itu juga korban tertarik dengan iming – iming yang ditawarkan tersangka, Tak lama korban pun mengikuti tersangka ke rumahnya.
Dan di dalam rumah, tersangka ini menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Itu juga diperkuat dengan hasil visum luka robekan di sekitar vagina korban,” jelasnya.
MT terus keluar mencari istrinya, Istrinya dipanggil ke rumah dan disuruh untuk melepas semua perhiasan korban tersebut.
IM sebagai peran tersangka untuk mengambil perhiasan korban yakni lima gelang emas dan satu kalung emas lengkap dengan liontinnya. Setelah diambil, IM meletakkan perhiasan itu ke lemari,” terangnya.
Dan selesai melucuti perhiasaan, MT meminta istrinya untuk mencarikan kayu, Setelah itu dua tersangka ini membawa korban keluar dan menuju ke arah sungai.
Setelah itu korban langsung dipukul menggunakan kayu di pinggir sungai. Korban jatuh dan langsung ditenggelamkan kepalanya ke air sungai dua kali, Setelah dikira meninggal tersangka langsung bergegas meninggalkan sungai,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan tersangka ini sempat khawatir, Dia sempat balik ke lokasi sungai tempat pembuangan korban untuk memastikan bahwa korban ini meninggal dunia, Bahkan tersangka sempat membenamkan kembali kepala korban ke dalam air berkali – kali.
Di dalam kasus ini, Kapolres menegaskan, pihaknya menerapkan tiga pasal sekaligus.
Pasal itu berkaitan dengan kejahatan pembunuhan berencana, persetubuhan dan perampasan perhiasan.
Dikatakan Kapolres, hanya orang yang tidak waras dan mengalami kelainan yang tega melakukan perbuatan kejahatan sekeji dan sesadis ini.
Nanti akan kami libatkan ahli psikologi,” kata Rofiq Ripto Himawan dan Nanti akan kami kembangkan lebih lanjut,” tambahnya.
Pada saat ditanya Kapolres, tersangka MT mengaku melakukan kejahatan itu karena butuh uang untuk membeli sosis dan kopi susu.
“Saya butuh uang pak, untuk beli sosis dan kopi susu,” jawab Moch Tohir saat ditanya Kapolres.

Jawabannya pun sontak membuat Kapolres geleng – geleng kepala, Sebuah alasan Edan yang disampaikan oleh tersangka ini.
Pria yang masih berusia 27 tahun ini juga mengaku takut dengan orang tua korban.
“Makanya saya bunuh setelah saya rampas perhiasannya kalau tidak, saya takut sama orang tua (korban),” jelasnya.
Tersangka juga mengakui baru dua minggu menikah, Mengaku tidak puas dan ingin merasakan sensasi baru.” katanya.
Pewarta ( Mbon/Hans/San/Dik ).Tim