By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Mengaku Anggota Intelkam Polda Jatim Untuk Memeras, Dua Polisi Gadungan Berhasil Dibekuk Oleh Sat Reskrim Polres Malang
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Malang > Mengaku Anggota Intelkam Polda Jatim Untuk Memeras, Dua Polisi Gadungan Berhasil Dibekuk Oleh Sat Reskrim Polres Malang
Malang

Mengaku Anggota Intelkam Polda Jatim Untuk Memeras, Dua Polisi Gadungan Berhasil Dibekuk Oleh Sat Reskrim Polres Malang

Last updated: 5 Agustus 2020 19:23
Hariyanto SH
Share
5 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – MALANG.

Sat Reskrim Polres Malang laksanakan Press Release perihal Kasus Perkara Pemerasan Mengaku Anggota POLRI yang di lakukan oleh Dua warga asal Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar. Rabu (5/8/20).

Dari pantauan media, ungkap Kasus oleh Satreskrim Polres Malang yang di mulai pada pukul 13.30 Wib tersebut dilaksanakan di Lobby Polres Malang.

Selain Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H., Press Release tersebut juga dihadiri oleh Kanit 1 Iptu Roni Margas, S.H., Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H., dan Personil Humas.

Berikut biodata Tersangka :
1. “M R”, Blitar, 16 April 1982, Kec. Kalipare kab.Malang.
2. “I M”, Trenggalek, 04 Oktober 1973, Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 Unit Handphone Nokia model 7A-1030 berwarna oranye dengan Sim Card Telkomsel 081235020075, Unit Handphone Samsung A31 berwarna biru dengan Nomor Whatshapp 085785065407, Uang tunai sebesar Rp 1.900.000,00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah), 1 Unit sepeda motor Honda CB 150 warna Putih Biru, Nopol : AG-2240-KAX, Noka : MH1KC4115DK033241 dan Nosin : KC41E1033120.

Serta 1 Buah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : K-02224971 atas 1 Unit sepeda motor Honda CB 150 warna Putih Biru, Nopol : AG-2240-KAX, Noka : MH1KC4115DK033241 dan Nosin : KC41E1033120, 1 Unit Mobil Honda CR-V RE12WD 2.4 AT CKD, Tahun 2009, warna Abu-abu Muda Metalik, Nopol : S 1873 ZB, Noka : MHRRE38509J800380 dan Nosin : K24Z14908681, 1 Buah Kunci Kontak Mobil Honda, 1 Pucuk Senjata Air Softgun Merk KJ WORKS berwarna hitam, 1 Buah sarung senjata berwarna hitam, 1 Buah Borgol Tangan, 2 Buah Tas Slempang, 1 Pasang Sepatu warna Hitam, 1 buah topi dan masker, 1 baju kotak warna hitam merah, 1 Jaket warna abu-abu, 4 Buah Kartu ATM dan 2 Buah Surat Izin Mengemudi.

Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Bendo, Kec. Pakisaji, Kab. Malang.

Sedangkan untuk Modus Operandi :
Pelaku mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim Surabaya. Selanjutnya, Pelaku menyuruh korban dan saksi berhenti dengan alasan korban membawa barang palsu. Kemudian Pelaku mengatakan kepada Korban apabila tidak ingin perkara dibawa ke Polres Agar Korban menyiapkan Uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kronologis Kejadian :
Kejadian bermula Pada Hari Selasa Tanggal 28 Juli 2020 sekitar jam 16.00 Wib korban dan saksi ingin mengirimkan barang ke toko yang ada di wilayah Kec. Gondanglegi kab. Malang dengan menggunakan mobil Box. Pada saat korban dan saksi sampai di jalan raya Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi Kab. Malang, tiba-tiba korban dan saksi dihadang oleh terlapor dengan mobil warna putih dengan plat nomor S 1873 ZB yang mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim Surabaya.

Selanjutnya, terlapor menyuruh korban dan saksi berhenti dengan alasan membawa barang palsu. Pada saat itu, korban dan saksi ketakutan dan menyuruh terlapor untuk mengecek barangnya di mobil box tersebut bahwa barang tersebut tidak palsu. Kemudian, terlapor mengajak korban dan saksi untuk ikut dengan terlapor dalam satu mobil sedangkan mobil box korban ditinggal di jalan raya Desa Bulupitu.

Pada saat di mobil terlapor berbicara kepada korban bahwa terlapor akan menolong korban agar korban aman dan terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.000, ( Lima puluh juta rupiah ) tetapi korban pada saat itu tidak membawa uang sama sekali namun, terlapor memaksa korban untuk memberikan uang tersebut dengan batas maksimal 1 ( satu ) jam.

Selanjutnya, terlapor sempat menuju rumah korban dan akhirnya korban mengajak terlapor menuju toko juragan korban untuk meminta tolong agar memberi uang pada terlapor karena korban pada saat itu takut dan tidak mempunyai uang sama sekali. Pada sampai di toko tersebut, terlapor diberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,( Lima Puluh Juta Rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Malang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta : Jarwo LM.

You Might Also Like

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Warga Dusun Kaligading Desa Sumberkerto Gelar Sholawat Nariyah Indonesia

Transparansi dan Komitmen Pembangunan, Kades Tlogosari Lilik Rahayu Paparkan Rencana Prioritas Dana Desa Tahun 2026

SPPG Desa Putukrejo Kecamatan Kalipare Diresmikan Wakil Bupati Malang

Bentuk Dukungan TNI, Danramil 0818/13 Kalipare Kapten Cke Bakirin Hadiri Peresmian Dapur SPPG Desa Putukrejo

Wujudkan Mimpi Warga, Danramil Sumberpucung dan Masyarakat “Lembur” Bangun Jembatan Gantung Garuda

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article BUNDA NOVI KADES NGABAR GELAR DAN LAKSANAKAN MUSRENBANG DESA
Next Article Kwarcab Pramuka Sidoarjo Bantu “Bedah” Tujuh Rumah Warga Tak Layak Huni
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?