LINTASMATRA.COM – MALANG.
Sat Reskrim Polres Malang laksanakan Press Release perihal Kasus Perkara Pemerasan Mengaku Anggota POLRI yang di lakukan oleh Dua warga asal Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar. Rabu (5/8/20).
Dari pantauan media, ungkap Kasus oleh Satreskrim Polres Malang yang di mulai pada pukul 13.30 Wib tersebut dilaksanakan di Lobby Polres Malang.
Selain Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H., Press Release tersebut juga dihadiri oleh Kanit 1 Iptu Roni Margas, S.H., Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H., dan Personil Humas.
Berikut biodata Tersangka :
1. “M R”, Blitar, 16 April 1982, Kec. Kalipare kab.Malang.
2. “I M”, Trenggalek, 04 Oktober 1973, Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 Unit Handphone Nokia model 7A-1030 berwarna oranye dengan Sim Card Telkomsel 081235020075, Unit Handphone Samsung A31 berwarna biru dengan Nomor Whatshapp 085785065407, Uang tunai sebesar Rp 1.900.000,00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah), 1 Unit sepeda motor Honda CB 150 warna Putih Biru, Nopol : AG-2240-KAX, Noka : MH1KC4115DK033241 dan Nosin : KC41E1033120.
Serta 1 Buah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : K-02224971 atas 1 Unit sepeda motor Honda CB 150 warna Putih Biru, Nopol : AG-2240-KAX, Noka : MH1KC4115DK033241 dan Nosin : KC41E1033120, 1 Unit Mobil Honda CR-V RE12WD 2.4 AT CKD, Tahun 2009, warna Abu-abu Muda Metalik, Nopol : S 1873 ZB, Noka : MHRRE38509J800380 dan Nosin : K24Z14908681, 1 Buah Kunci Kontak Mobil Honda, 1 Pucuk Senjata Air Softgun Merk KJ WORKS berwarna hitam, 1 Buah sarung senjata berwarna hitam, 1 Buah Borgol Tangan, 2 Buah Tas Slempang, 1 Pasang Sepatu warna Hitam, 1 buah topi dan masker, 1 baju kotak warna hitam merah, 1 Jaket warna abu-abu, 4 Buah Kartu ATM dan 2 Buah Surat Izin Mengemudi.
Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Bendo, Kec. Pakisaji, Kab. Malang.
Sedangkan untuk Modus Operandi :
Pelaku mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim Surabaya. Selanjutnya, Pelaku menyuruh korban dan saksi berhenti dengan alasan korban membawa barang palsu. Kemudian Pelaku mengatakan kepada Korban apabila tidak ingin perkara dibawa ke Polres Agar Korban menyiapkan Uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Kronologis Kejadian :
Kejadian bermula Pada Hari Selasa Tanggal 28 Juli 2020 sekitar jam 16.00 Wib korban dan saksi ingin mengirimkan barang ke toko yang ada di wilayah Kec. Gondanglegi kab. Malang dengan menggunakan mobil Box. Pada saat korban dan saksi sampai di jalan raya Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi Kab. Malang, tiba-tiba korban dan saksi dihadang oleh terlapor dengan mobil warna putih dengan plat nomor S 1873 ZB yang mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim Surabaya.

Selanjutnya, terlapor menyuruh korban dan saksi berhenti dengan alasan membawa barang palsu. Pada saat itu, korban dan saksi ketakutan dan menyuruh terlapor untuk mengecek barangnya di mobil box tersebut bahwa barang tersebut tidak palsu. Kemudian, terlapor mengajak korban dan saksi untuk ikut dengan terlapor dalam satu mobil sedangkan mobil box korban ditinggal di jalan raya Desa Bulupitu.
Pada saat di mobil terlapor berbicara kepada korban bahwa terlapor akan menolong korban agar korban aman dan terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.000, ( Lima puluh juta rupiah ) tetapi korban pada saat itu tidak membawa uang sama sekali namun, terlapor memaksa korban untuk memberikan uang tersebut dengan batas maksimal 1 ( satu ) jam.
Selanjutnya, terlapor sempat menuju rumah korban dan akhirnya korban mengajak terlapor menuju toko juragan korban untuk meminta tolong agar memberi uang pada terlapor karena korban pada saat itu takut dan tidak mempunyai uang sama sekali. Pada sampai di toko tersebut, terlapor diberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,( Lima Puluh Juta Rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Malang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pewarta : Jarwo LM.