LINTASMATRA.COM-JEMBER.
Jember 22 Desember 2020,Lintasmatra.com
Wabah Pandemi yang hampir satu tahun melanda Negeri ini masih terus meningkat paparan penularannya bahkan gejala ini melanda negara negara didunia,hal ini mengakibatkan kelumpuhan dalam semua lini sektor kehidupan bernegara, terutama sangat berdampak kepada sektor kesehatan dan sektor ekonomi.
Sebagai bentuk pertanggung jawaban Presiden, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan,menginstruksikan kepada Jajaran Otoritas keuangan dalam hal ini Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah-langkah dalam meringankan beban seluruh rakyat indonesia,yang mempunyai hutang/kredit dibank umum,mikro maupun supermikro perkreditan dan lembaga keuangan lainnya untuk dapat memberikan relaksasi/kelonggaran dalam pembayaran kewajibannya,termasuk dalam penanganan eksekusi agunan hipotik maupun non hipotik. Mengingat kondisi wabah pandemi covid-19 yang meluluh lantakkan perekonomian rakyat indonesia,yang berdampak pada usaha makro,menengah, kecil dan mikro.
Hal tersebut diatas,selaras dengan SEMA(Surat Edaran Mahkamah Agung) tertanggal 06 Januari 2020.” Bahwa pihak lembaga keuangan dan debt collector diancam 3 pasal berlapis KUHP apabila mengambil paksa jaminan kendaraan dan rumah tanpa yurisprudensi Pengadilan Negeri.”
Adalah RA( inisial) nasabah PT Pegadaian Cabang Tegal boto kabupaten Jember,mengadukan dan meminta advis kepada Kantor hukum Hariyanto SH & Rekan ,yang beralamat didesa Rowo gempol kecamatan Ngopak Kabupaten Pasuruan,untuk berkonsultasi terhadap permasalahan yang menimpanya,semenjak resign dari pekerjaannya, RA berwiraswasta diantaranya: travel perjalanan haji & umroh dan ternak ayam,tetapi tidak lama kemudian,semua usahanya dua duanya mengalami kebangkrutan,diperparah lagi dengan adanya pandemi wabah covid19,hingga Ra betul-betul dalam kondisi terpuruk dan berdampak menunggak kewajibannya di PT pegadaian Cabang Tegalboto Kabupaten Jember. kurang lebih selama 1 tahun RA tidak bisa memenuhi kewajibannya,sementara petugas Pegadaian intens dan silih berganti datang kerumah RA, ada yang melalui “Surel” untuk mengingatkan,tetapi sampai hari ini tidak ada surat teguran kepada RA, justru “Surel” yang dikirim petugas pegadaian bernada intimidasi/menakut-nakuti RA dan istrinya,sehingga RA dan istrinya shock/depresi ,keadaan demikian RA menjadi kelabakan untuk mencari nafkah kepada anak istrinya.
Sementara menurut pihak PT Pegadaian cabang tegalboto Kabupaten Jember , FS ( inisial) selaku Kepala Cabang menjelaskan bahwa penanganan kredit, sesuai produk fasilitas pegadaian dan nantinya akan diserahkan kepada pihak ketiga yaitu debt collektor,setelah dikonfirmasi tim media Lintasmatra.com dikantornya.
Adv. Hariyanto SH dan Adv . Hery SH M.Hum selaku kuasa hukum RA, dalam keterangannya masih tetap akan melakukan mediasi untuk penyelesaiannya,
Hari senin kemarin 21 desember 2020 Adv. Hariyanto SH dan Adv. Hery SH M.hum hadir atas undangan pihak PT. Pegadaian Cabang Tegalboto Kabupaten Jember,dengan agenda pembahasan mencari jalan terbaik untuk penyelesaiannya
Bapak Johanes Ulang, Deputy area Jember PT Pegadaian mengatakan,saya senang dan terbuka apabila nasabah konsultasi dengan penasehat hukum,dan saya akan memberikan potongan sesuai batas kewenangan saya, apabila nasabah segera menyelesaikan kreditnya.

Sementara Adv. Hariyanto SH dan Adv. Herry SH M.Hum dalam pertemuan tersebut mengajukan permohonan waktu untuk penyelesaian/pelunasan seluruh kewajiban fasilitas kredit RA dengan cara menjual asset -assett RA yang ada termasuk barang jaminan yang diagunkan,mana yang lebih cepat dalam penjualan asset tersebut ‘
Akhirnya terjadi kesepakatan antara pihak PT Pegadaian dengan kuasa hukum RA untuk saling menindak lanjuti antara keduanya.
Fiat Justitia Ruat Coelum.
Pewarta : Andry captain LM.