By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: *MENCARI KEADILAN HINGGA PADA UPAYA HUKUM LUAR BIASA (PK)*
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > *MENCARI KEADILAN HINGGA PADA UPAYA HUKUM LUAR BIASA (PK)*
Pasuruan

*MENCARI KEADILAN HINGGA PADA UPAYA HUKUM LUAR BIASA (PK)*

Last updated: 16 Februari 2021 04:52
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

BANGIL, Senin tgl 15 Februari 2021 jam 10.00 wib DIAN INDAH NURAINI, SH bersama Dr. SOLEHODDIN, SH.MH selaku Tim Kuasa Hukum Mukhlis AR menghadiri sidang Peninjauan Kembali dengan agenda penandatanganan Berita Acara Sidang Pemeriksaan Perkara PK No : 486/Pid.Sus/2020/PN.Bil atas nama MUKHLIS ABD.ROKHIM.

Minggu sebelumnya pada hari Selasa tgl 09 Februari 2021 jam 09.00 wib telah digelar sidang pemeriksaan perkara PK yg menghadirkan langsung Pemohon PK Mukhlis AR didampingi Tim Kuasa Hukum dimana sidang PK dipimpin oleh Hakim Tunggal DR. AMIRUL FAQIH AMZA, SH.MH dan JPU HENDIK. Dalam sidang pemeriksaan tersebut Tim Kuasa Hukum Mukhlis AR juga menghadirkan saksi ahli pidana IBNU SUBARKAH, SH.M.Hum (Cand.Doktor) untuk menjelaskan tentang LEGAL OPINION yg dibuatnya dan dilampirkan dalam memori PK pemohon sebagai pertimbangan hukum atas diajukannya permohonan PK.

Perlu diketahui bahwa permohonan Peninjauan Kembali oleh Terpidana Mukhlis AR terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Bangil dalam perkara Narkotika ini adalah kali pertama yg diajukan oleh Terpidana kasus narkotika terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangil dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Bahwa alasan Mukhlis AR selaku Pemohon PK dalam mengajukan PK didasarkan pada adanya bukti baru (novum) yang pada saat persidangan Judex Factie bukti baru tersebut masih belum pernah diajukan. Bahwa menurut Tim Kuasa Hukum Mukhlis AR apabila bukti-bukti tersebut dapat dihadirkan pada saat persidangan Judex Factie, maka dapat mempengaruhi kasus Klientnya kususnya terhadap Putusan perkaranya.. Pertimbangan lain pengajuan permohonan PK Mukhlis AR juga katena Pengadilan Negeri Bangil dalam memeriksa dan mengadili
perkaranya telah melakukan kekhilafan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Indonesia berupa KEKELIRUAN. Part 1 . . .

Pewarta : Mbon/Han/Dik

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Gubernur AAL Hadiri Rapim TNl – Polri 2021 Secara Daring
Next Article MENCARI KEADILAN HINGGA PADA UPAYA HUKUM LUAR BIASA (PK)
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?