LINTASMATRA.COM-PASURUAN
BANGIL, Melalui pengacaranya, Udik Soeharto, angkat bicara. MY mengakui hubungan tidak senonoh antara MY dan CW memang terjadi di kamar mandi sekolah. Namun, itu tidak terjadi tiba-tiba. MY dan CW, lanjut Udik, memang memiliki hubungan.
Guru tersangka pencabulan, MY, menyatakan kasus yang kini menjerat dirinya tidak semata-mata kesalahannya. Sebab, korban yang mantan muridnya di SD, CW, yang selama ini justru ngebet kepadanya. Padahal, CW tahu MY sudah punya anak dan istri.
Tapi, hubungan keduanya hanyalah teman curhat. Bukan pacar seperti yang disebutkan sebelumnya. Selama ini, korban sering curhat persoalan hidupnya kepada sang mantan guru. Bahkan, ada upaya CW untuk mendekati kliennya.
Ia menilai, CW menunjukkan indikasi sebagai pelakor (perebut laki orang). Sebab, meski sudah tahu pak guru itu memiliki istri, dia tetap ”ngebet” dengan kliennya tersebut. Akhirnya, kejadian tak diharapkan terjadi.
sebenarnya, MY telah berterus terang sudah memiliki anak dan istri. ”Tapi, bagaimana ya. Memang ada kesengajaan dari korban ini untuk mendekati Pak Y (MY, Red),” jelasnya.
Udik memandang kejadian tersebut bukan murni kesalahan MY. Dengan dasar itu pula, dia mengajukan penangguhan penahanan kliennya. ”Kami akan upayakan penangguhan agar Pak Y (MY, Red) bisa menjadi tahanan luar.
Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan Daniel Effendi memandang perbuatan MY jauh dari kesan seorang pendidik. Sebagai seorang guru, dia seharusnya memberi contoh yang baik. Kenyataannya tidak demikian malah memberikan contoh yang tidak baik.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda memastikan penyidikan kasus tersebut berjalan. Berkaitan dengan permohonan penangguhan, dia menyebut itu hak semua orang.” terangnya.
Apakah penangguhannya disetujui atau tidak, bergantung penyidik,” urainya. Sampai saat ini, penyidik belum memperoleh pengajuannya.
Pewarta : Mbon/Muin/Han