By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Diduga Ditutup Uang Haram, Tiga Kontraktor Proyek SPAM Tidak Bayar Denda Ratusan Juta
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Diduga Ditutup Uang Haram, Tiga Kontraktor Proyek SPAM Tidak Bayar Denda Ratusan Juta
Pasuruan

Diduga Ditutup Uang Haram, Tiga Kontraktor Proyek SPAM Tidak Bayar Denda Ratusan Juta

Last updated: 5 Juli 2021 06:15
Hariyanto SH
Share
4 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

PASURUAN – Dilansir dari berita Online Pasuruan, bahwa proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) offtake di Kabupaten Pasuruan tahun 2020 menyisakan catatan. Berdasarkan temuan BPK RI, pelaksana (rekanan) proyek SPAM di Beji dan Rembang dikenai sanksi denda ratusan juta.

Hal ini dikarenakan pengembang tidak bisa melaksanakan proyek dengan tuntas sampai tenggat waktu yang ditentukan.Seperti yang terjadi pada proyek SPAM Beji yang sedianya selesai pada 22 Desember 2020. Bahkan, pemyedia jasa telah diberikan tambahan waktu selama 50 hari kalender.
Pemeriksa BPK, menemukan bahwa sampai batas akhir tambahan waktu 50 hari, yakni 10 Februari 2021, penyedia hanya berhasil menyelesaikan 96,27 persen dari total pengerjaan proyek senilai Rp 4,5 miliar tersebut.

Atas keterlambatan ini, seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) memberikan sanksi denda kepada pengembang. Alih-alih mengenakan denda, hingga laporan BPK turun, PPK belum memberikan sanksi denda per hari keterlambatan pekerjaan.
“PPK belum mengenakan sanksi kepada penyedia, baik sanksi denda keterlambatan dan/atau sanksi pemutusan kontrak (pencairan jaminan pelaksanaan dan dimasukkan daftar hitam / blacklist) sesuai ketentuan yang berlaku,” tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan BPK Perwakilan Jawa Timur 2020 yang diterima wartabromo, yang dilansir oleh LINTASMATRA.COM.

Atas keterlambatan tersebut, sanksi denda yang ditanggung penyedia seharusnya sebesar Rp 139 juta lebih. Dan sanksi pemutusan kontrak yang harus ditanggung senilai Rp 350 juta. Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pengerjaan fisik oleh BPK beserta Inspektorat, PPK, PPTK, konsultas pengawas, dan penyedia pada 7 April 2021, ternyata ditemukan kekurangan volume atas tiga item pengerjaan.
Meliputi, item pengerjaan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), pemasangan pipa, dan perlintasan sungai.

Dengan nilai sebesar Rp 86 juta lebih. Tidak jauh berbeda dengan SPAM offtake Beji, SPAM offtake Rembang juga memiliki catatan serupa. Proyek SPAM senilai 13,9 miliar ini mengalami keterlambatan, dengan tenggat waktu 21 Desember 2020.
Bahkan setelah diberikan tambahan waktu 50 hari, proses pengerjaan hanya mencapai 96,83 persen. Oleh sebab itu, seharusnya penyedia SPAM dikenai sanksi, baik denda atas keterlambatan maupun pemutusan kontrak.

“Selain itu, atas pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender dan penyelesaian akhir kontrak yang tidak mencapai 100% (yaitu 96,839), PPK belum mengenakan sanksi kepada Penyedia, baik sanksi denda keterlambatan dan sanksi pemutusan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku,” terungkap dalam laporan BPK.
Nilai sanksi denda keterlambatan selama 50 hari kalender adalah sebesar Rp273 juta.

Sedangkan sanksi pemutusan kontrak sesuai ketentuan adalah pencairan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp919 juta dan sanksi masuk dalam daftar hitam (black list). Bahkan, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik oleh Pemeriksa BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas dan Inspektorat pada tanggal 7 April 2021, ditemukan kekurangan volume atas item pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), pemasangan pipa dan pelintasan sungai sebesar Rp293 juta.

Sementara itu, SPAM offtake Gempol berhasil merampungkan pengerjaanya 100 persen sesuai tenggat waktu 14 Desember 2020. Namun demikian, proyek senilai Rp 5,1 miliar itu tetap meninggalkan catatan.
“Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik oleh Pemeriksa BPK
bersama yang dengan PPK, PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas dan Inspektorat
pada tanggal 13 Februari 2021 ditemukan kekurangan volume atas item pekerjaan
pemasangan pipa dan pelintasan sungai serta harga timbang atas item pekerjaan pencucian pipa yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 219.045.829,61.dikutip dari laporan .

Pewarta : Muin/Mbon/Dia.

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article AAL Gelar Workshop Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2021
Next Article Demi Penurunan Covid-19, Selama 2 Minggu Ke Depan, Semua Tempat Ibadah Di Kabupaten Pasuruan Ditutup Sementara
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?