LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
Polres Situbondo berhasil mengamankan Ilegal Loging dari Kabupaten Banyuwangi. Barang bukti berupa kayu jati gelondongan diduga hasil pembalakan liar dari Hutan Taman Nasional Baluran.
Kepolisian Resort (Kapolres) Situbondo, mengamankan 29 kayu gelondongan dengan bermacam-macam ukuran besar besar dan disita sebagai barang bukti.
Kayu-kayu tersebut diangkut dengan menggunakan sebuah truk yang melintas di jalan Pantura Situbondo banyuwangi.
Keterangan yang di himpun dari Polres Situbundo menyatakan penangkapan terhadap satu unit truck pengangkut kayu jati ilegal
itu berawal ketika petugas sedang melakukan patroli rutin.
Saat melewati jalur Pantura Situbondo banyuwangi petugas berpapasan dengan truck yang sedang mengangkut puluhan gelondongan kayu jati yang mencurigakan, tambahnya.

Satu unit truck bermuatan 29 gelondong kayu jati ilegal berhasil diamankan petugas Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Situbondo dengan berbagai ukuran
besar diduga dari hasil pembalakan liar di hutan Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo yang diangkut memakai truck bernopol DK 8685 FP.
Petugas menangkap tersangka beserta barang buktinya di sekitar jalan Pantura Situbondo banyuwangi, Jumat (17/09/2021).
Petugas langsung menghentikan truck tersebut dan memeriksa kelengkapan dokumen tentang kepemilikan kayu jati super.
Namun, salah seorang sopir truck pengangkut kayu tidak dapat menunjukkan dokumen tentang kepemilikan kayu jati tersebut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sopir truck, pengangkut kayu jati dan gelondongan kayu jati super itu langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Situbondo AKBP Ach Imam Rifai SH,SIK, M.PICT, M.ISS.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Agus Widodo SH, mengungkapkan, untuk mempertanggung jawabkan kasus illegal loging tersebut, satu unit truck dan 2 (dua) sopir pengangkut puluhan gelondongan kayu jati super itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo.
“Untuk mempertanggung jawapkan perbuatannya pengembangan kasus ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, sementara barang bukti sebanyak 29 gelondong kayu jati ilegal dan dua orang sopir truck, AF dan RM asal Banyuwangi langsung diamankan di Mapolres Situbondo,” kata AKP Agus Widodo, SH, Kasat Reskrim Polres Situbondo,Sabtu (19/9).
Sedangkan pemilik kayu jati ilegal masih dalam penyelidikan petugas Satreskrim Polres Situbondo.
“Untuk pengembangan kasus ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, sementara barang bukti sebanyak 29 gelondong kayu jati ilegal dan dua sopir truck langsung diamankan di Mapolres Situbondo,” kata AKP Agus Widodo, SH, Kasat Reskrim Polres Situbondo. (Tim)