By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: “SUKUR”, Karena Menipu, Insial MR Pejabat Kemenag Pasuruan Ditahan Polisi
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > “SUKUR”, Karena Menipu, Insial MR Pejabat Kemenag Pasuruan Ditahan Polisi
Pasuruan

“SUKUR”, Karena Menipu, Insial MR Pejabat Kemenag Pasuruan Ditahan Polisi

Last updated: 23 September 2021 19:54
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

PASURUAN – (MR) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, pihak pelapor bergerak cepat. Mereka tak ingin MR mengajukan pensiun dini sebagai pegawai Kemenag Kabupaten Pasuruan. Karenanya, kuasa hukum pelapor mengirim surat kepada Kemenag.
Kuasa hukum pelapor Kudus Surya Darma mengaku sudah mengirim surat ke Kemenag Kabupaten Pasuruan. Surat itu juga dikirim ke Kakanwil Kemenag Jawa Timur, pekan lalu. Isinya tentang penetapan MR sebagai tersangka penipuan dan penggelapan atas laporan St dan Sj.

Namun, pihaknya belum mendapatkan balasan dari Kemenag. Ia berharap Kemenag segera memproses tindakan indisipliner MR. Sebelumnya, pihaknya juga telah mengajukan permohonan pemblokiran pensiun dini oleh MR kepada Kakanwil. Permohonan itu sudah disetujui.
“Kami datangi ke kantornya, tapi beliau seperti sengaja menghindar. Dikhawatirkan beliau memberikan rekomendasi untuk pengajuan pensiun tersangka. Sebab, rekom dari kanwil sudah jelas,” ujar Surya.

Ia juga berharap Polres Pasuruan Kota tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka. Surya mengaku mendapatkan informasi, tersangka kembali menunjukkan bukti SK CPNS atau surat dari BKN. Ternyata, surat atas nama korban lain itu juga palsu.
“Untuk surat palsu itu masuk ranahnya BKN. Karena kop dalam surat itu kop BKN. Kami akan kerja sama dengan BKN untuk pelaporan terkait pemalsuan dokumennya,” ujar Surya. Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria memastikan, MR sudah ditahan.

Ia disangka telah melakukan penipuan dan penggelapan modus tes CPNS. Seperti dilaporkan oleh St dan Sj. “Memang sempat tidak ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Sj,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan Mohammad As’adul Anam mengaku, belum menerima tembusan terkait penetapan tersangka MR. “Coba saya cek dulu,” ujarnya.
Diketahui, MR, 59, salah seorang pegawai Kemenag Kabupaten Pasuruan, dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota pada 2020.

Ia dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan duit sejumlah pihak. Para korban itu dijanjikan lolos tes seleksi CPNS. Dua korban melapor ke Polres Pasuruan Kota. Yakni, Sj dan St. Mereka mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 610 juta. (dia/mbon/ine/tim)

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Dengan Semangat Gotong Royong, DPRD Kab Pasuruan Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Ke 1092
Next Article Sudiono Fauzan : Yakin APBD Perubahan 2021 Akan Tetap Terselesaikan Dengan Baik
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?