LINTASMATRA.COM – PASURUAN
WONOREJO, Harta Waris baik berupa rumah, tanah, atau aset lainnya adalah amanah yang harus dikelola dengan baik. Setelah pewaris meninggal, hartanya kemudian menjadi milik ahli waris dan ada prosedur hukum untuk mengubah kepemilikian harta dari pewaris menjadi milik ahli waris. Untuk itu kami Sukis Budiyuwono SH, Selaku kuasa ahli waris pengugat wajib penetapan harta warisan menjadi milik ahli waris di Pengadilan Negeri Bangil, Kamis (18/11/2021).
Jadi tidak jarang harta waris tersebut menjadi sengketa antar para ahli waris dan untuk mengatasi masalah tersebut, Jika para pihak tidak bisa menyelesaikan secara damai, maka menempuh jalur hukum adalah upaya yang harus dipilih, Dalam hal ini kami siap mendampingi untuk menyelesaikan masalah waris secara hukum, Baik berdasarkan hukum Islam, maupun hukum perdata Indonesia.

PS ini terkait kasus tanah ahli waris yang berada di desa pakijangan kecamatan wonorejo kabupaten pasuruan, Dengan Luas Tanah yang tertera di dalam SHM 12625m.
Saya sebagai kuasa ahli waris pengugat, awal mula ada ikatan jual beli dan kuasa jual pada tahun 2001 berdasarkan SHM a/n Hj siti nur maimunah dengan status janda mati, Tidak ada satupun para ahli waris yg menjadi persetujuan dalam ikatan jual beli dan kuasa jual (pembeli a/n Rosiatin) dan tanah tersebut di jual oleh Tergugat (Rosiatin) jadi 54 unit rumah, Dan hingga sekarang tanah tersebut SHM nya tidak bisa berubah masih a/n Hj siti nur maimunah”,Terang Sukis selaku kuasa ahli waris saat di temui awak media lintasmatra
Jadi penggugat dan tergugat dalam posisi sama ya terkait titik, Dari titik dulu, kuasa intervensi benar juga ya tanahnya yang ini, Dari Hj siti nur maimunah (penggugat) apakah benar ini lokasinya, jaman dulu berapa luasnya, Bapak tahu mana batas-batasnya, yang utara saluran air, Selatan jalan kabupaten, Timur jalan kampung, Barat jalan setapak
total tanahnya berapa 12625m” kata tim dari Pengadilan Negeri Bangil.

Pengadilan Bangil menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di desa pakijangan, kec.wonorejo, Dalam sidang tersebut, turut hadir pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta tergugat intervensi Rosiatin, sebagai pihak yang mengaku berhak atas obyek lahan.
Obyek tanah tersebut, Hingga saat ini dalam penguasaan pengugat secara turun-temurun tanpa terputus sejak dibeli oleh ibu para ahli waris yaitu almarhum Hj siti nur maimunah pada tahunan silam.
Dalam petitum gugatan, penggugat memohon majelis hakim pemeriksa untuk mengabulkan seluruh gugatannya.”jelas sukis selaku kuasa ahli waris.
Pewarta : Mbon/Han