LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
BANGIL – Mungkin karena empati dan rasa kasihan yang sangat dalam, warga masyarakat dan warga nitizen di media social terhadap kasus yang dihadapi oleh keluarga Novia Widyasari Rahayu. Dan atau mungkin karena jengkelnya warga masyarakat dan warga nitizen terhadap perilaku jahat yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh Bripka Randy oknum anggotta Polres Pasuruan, sehingga banyak warga yang menganggap buruk perilaku Randy dengan Bahasa yang bervariasi.
Beberapa warga Bangil menyebutnya bahwa Randy adalah lelaki predator berwajah buruk, beberapa mengatakan “ seragam hanya dijadikan pembalut tubuh bermental bajingan”.
Hal senada disampaikan oleh Ahmat dan Wahyu, menyikapi perilaku Randy kepada AWAK media LINTASMATRA.COM menegaskan,” Bahwa kasus ini sudah kelewat batas, sudah meniduri berkali kali, menghamili dua kali dan memaksa aborsi kemudian dia ( Bripda Randy / red ) tidak bertanggung jawab, maka menurut kami polisi seperti itu adalah mental bangsat, karena raine elek atine bejat ( mukanya jelek, hatinya jahat / red ) .” Tegasnya dengan nada kesal.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Setelah Ditahan, Bripda Randy Sudah Ditunggu 2 Hukuman Minggu, 05 Desember 2021 – 11:47 WIB Wakapolda Jatim Brigjen Hadi Supraptoyo menyampaikan bahwa Bripda Randy sudah ditahan di Polres Mojokerto.
Polda Jawa Timur menahan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Penahanan itu berkaitan dengan kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu di Mojokerto. Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan penahanan dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Saat ini terduga berinisial RB sudah diamankan sesuai dengan kewenangan dari penyidik,” kata Slamet Hadi kepada wartawan, Sabtu (4/12) malam. ADVERTISEMENT Menurut Slamet, Bripda Randy bakal dihukum secara etik internal Polri dan pidana.
Penindakan secara etik ini sesuai dengan peraturan Kapolri.
“Secara internal akan mengenakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11,” kata Slamet Hadi. Selanjutnya dijerat juga dikenakan pidana sesuai Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun Pasal 348 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Jika perbuatan itu mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Novia meninggal dunia karena bunuh diri. Sebelum mengakhiri hidup, dia mengalami depresi karena diduga diperkosa oleh Randy. Dia juga dipaksa menggugurkan kandungannya. ( dia/ine/tim )