LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
BANGIL – Dugaan korupsi yang terjadi di Pemdes Kemirisewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan akhirnya mencapai klimaks setelah berproses hampir 2 tahun lamanya di Satreskrim melalui unit Tipikor Polres Pasuruan
Satreskrim Polres Pasuruan melalui Unit Tipikor Polres diketahui akhirnya menetapkan Kades Kemirisewu Rifa,i serta mantan bendahara Desa Yusuf sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana DD tersebut.
Perlu diketahui bahwasanya unit Tipikor Polres Pasuruan telah menemukan indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2020 yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) bersama salah satu staf Desa.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa sendiri berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai kurangnya transparansi penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang mengalami banyak perubahan. Hasil penyidikan tipikor Polres sendiri terungkap usai indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data diduga dilakukan sang Kades, penyalahgunaan wewenang diantaranya,penyelenggaraan Posyandu Rp. 20.350.000,00 , pembinaan PKK Rp.7.646.000,00 dan PAD fiktif Rp. 10.000.000,00.
“Hasil penghitungan audit inspektorat sudah keluar, tinggal gelar perkara kasus tersebut.
Dari hasil penghitungan itu, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 240 juta, selanjutnya penetapan tersangka,” papar Kanit Tipikor Iptu Wachid.
Tipikor Iptu Wachid saat dikonfirmasi awak media melaui aplikasi WhatsApp pada hari Senin (21/02/22) perihal sudah ditetapkannya tersangka dalam kasus korupsi desa Kemirisewu membenarkan hal tersebut.
Menurut Kanit Tipikor Iptu Wachid, saat Tipikor Polres telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi dana DD tersebut dan sudah ditahan di Polres Pasuruan.“kami sudah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Desa Kemirisewu dan langsung ditahan untuk 20 hari kedepan,” pungkas Iptu Wachid. ( tim )