By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Eks Plt Kadiskominfotik Divonis Bebas MA, Kejari Kota Pasuruan Bagaimana…?
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Eks Plt Kadiskominfotik Divonis Bebas MA, Kejari Kota Pasuruan Bagaimana…?
Pasuruan

Eks Plt Kadiskominfotik Divonis Bebas MA, Kejari Kota Pasuruan Bagaimana…?

Last updated: 6 Maret 2022 13:32
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

PASURUAN – Terdakwa korupsi pengadaan aplikasi pada Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan, Sugeng Winarto bebas dari rumah tahanan setelah permohonan kasasinya diterima Mahkamah Agung (MA). Terkait hal ini, jaksa masih belum menentukan sikap.
Dalam petikan putusan kasasi MA, pertimbangan hukum majelis hakim salah satunya adalah pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pasal itu, pada intinya menyebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Pejabat wajib memberikan jawaban dan penjelasan terhadap BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Itu memang sudah ditindaklanjuti oleh terdakwa. Namun kita menemukan ada unsur pidana,” kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu, S., Jumat (04/03/2022).

Wahyu membeberkan unsur pidana yang dimaksud ialah, pertama meminjam bendera perusahaan rekanan. Kedua, ada pemberian fee ke perusahaan rekanan. Ketiga ada feedback, yakni ketika uang proyek sudah cair dan ditransfer ke rekening rekanan, oleh rekanan ditransfer kembali ke Diskominfotik.
Memang pada putusan tingkat pertama, Sugeng dinyatakan bersalah. Majelis hakim menjatuhinya hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Kemudian di tingkat banding Sugeng tetap dinyatakan bersalah.

Barulah pada tingkat kasasi, putusan hakim di luar harapan kejari. Majelis hakim memutuskan penuntutan yang dilakukan oleh JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan Sugeng untuk dibebaskan dari tahanan.
Wahyu menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan bermohon kepada MA untuk meminta salinan putusan kasasi lengkap untuk dipelajari pertimbangan hukumnya.

“Dari situ kita baru bisa menentukan sikap. Apakah ada langkah hukum selanjutnya atau bagaimana, nanti kita pelajari dulu,” imbuh Wahyu.
Sebagaimana diketahui, Sugeng Winarto ditetapkan tersangka pada proyek pengadaan aplikasi di Diskominfotik Kota Pasuruan tahun 2019.

Sugeng tidak sendirian. Kejari juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Plt Diskominfotik sebelum Sugeng, yakni Fendy Krisdiyono dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini, Meindahlia Pratiwi. (in/dia/ine/tim)

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Wanita Semlohe Dan Sexy Yang Ditangkap Polisi, Berpenghasilan 20 Juta Perbulan
Next Article Ketua DPRD Pasuruan : Pimpinan AKD Dirancang Secara Proporsional Untuk Kemaslahatan
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?