By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Kasus Pokir Dewan Berhenti Karena Kurang Alat Bukti, Ataukah Karena Upeti Ataukah Kurang Nyali
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Kasus Pokir Dewan Berhenti Karena Kurang Alat Bukti, Ataukah Karena Upeti Ataukah Kurang Nyali
Pasuruan

Kasus Pokir Dewan Berhenti Karena Kurang Alat Bukti, Ataukah Karena Upeti Ataukah Kurang Nyali

Last updated: 21 Mei 2022 05:26
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

BANGIL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menyampaikan bahwa perkembangan dua kasus di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan, yang sempat menjadi atensi lembaga adhyaksa resmi ditutup. Alasannya tidak cukup alat bukti untuk diusut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Menurutnya, alat bukti transaksi digunakan untuk gratifikasi dari keterangan saksi tidak cukup kuat.

“Penanganan kasus dugaan gratifikasi pokir di lingkungan dewan tahun 2020 resmi kita tutup. Karena tidak cukup alat bukti,” tandas Ramdhanu kepada awak media, Jumat (20/5/2022).
Kejari tidak menemukan dugaan unsur indikasi gratifikasi dalam kasus tersebut. Artinya, unsur suap menyuap tidak ada. “Beda dengan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) unsur gratifikasi jelas,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tim menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap ratusan rekanan (kontraktor), OPD dan sejumlah anggota DPRD setempat dalam kasus tersebut tidak menemukan adanya kerugian negara.

“Semua pekerjaan (proyek) bersumber dari pokir di lingkungan dewan ada semua dan sesuai spek,” Tambahnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Anjar Suprayitno, ketua LSM GP3H berencana akan melayangkan aduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). “Rencananya dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat aduan ke Kejagung (Kejaksaan Agung), Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) serta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan dia berharap kasus pokir DPRD Kabupaten Pasuruan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH).

Sekedar mengingat bahwa di kasus Pokir DPRD Kabupaten Pasuruan, sudah ada sepuluh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari setempat. Mulai dari unsur pimpinan hingga anggota dewan.

Beda pendapat Anjar Suprayitno, beda pula pendapat Kasiman ( nama disamarkan / red ) warga Bangil kelas krucuk ini kepada awak media menegaskan,” kami ini mengakui kinerja kejaksaan akhir akhir ini semakin bagus dan bisa dipercaya, namun khusus perkara apapun yang melibatkan anggota DPRD kab Pasuruan, maka kami menilai bahwa diberhentikannya kasus ini, bukan karena kurangnya alat bukti, tetapi diduga karena kelebihan upeti dan kekurangan nyali.” Tegasnya. ( muin/dia/ine/tim )

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Bupati Irsyad Raih Gelar Doktor dengan Desertasi Soal Kopi Kapiten Pasuruan
Next Article Akibat Keteledoran, Kos Kosan H.Aan Kuwangsan Kalirejo Disorot Warga
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?