By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: KOMPAK KORUPSI,” Bupati Probolinggo Dan Suami Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Surabaya > KOMPAK KORUPSI,” Bupati Probolinggo Dan Suami Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta
Surabaya

KOMPAK KORUPSI,” Bupati Probolinggo Dan Suami Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Last updated: 3 Juni 2022 07:52
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-SURABAYA.

SURABAYA – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menggelar persidangan bagi Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriasa Sari dan mantan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, suaminya,  Kamis (2/6/2022). Kedua pasutri itu divonis 4 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim.M
Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira M yang didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani dan Abdul Ghani, juga menjatuhkan denda kepada terpidana. Yakni Rp 200 juta subsider 2 bulan. Serta uang pengganti 20 juta subsider 6 bulan.

“Kedua terdakwa terbukti menyalahi pasal 12a Undang-undang Tipikor,” kata Dju Johnson Mira M selaku Ketua Majelis Hakim sebelum mengetok palu.
Vonis kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Kala itu, JPU menuntut Hasan – Tantri 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 57 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu.

Meski hanya separuh dari tuntutan, terpidana menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sikap serupa juga diambil oleh JPU KPK. Kedua belah pihak mempunyai waktu 7 hari kerja untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Diketahui, Hasan – Tantri tersandung terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kades pada 1 September 2021. Kasus itu, melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Mantan penguasa Kabupaten Probolinggo itu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri, pada Selasa, 12 Oktober 2021. ( in/tim )

You Might Also Like

Ganti Pucuk Pimpinan, Pasuruan Sambut Kapolres Baru yang Tegas dan Merakyat

Aksi Sigap Babinsa Koramil 0830/11 Rungkut Tanggulangi Kebakaran di Warung Milik Warga

Viral Sengketa Tanah, Permadi Pemilik SHM di Surabaya Klarifikasi

Acara Puncak Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tingkat RW15 Medokan Ayu Surabaya

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jatim Gelar Tenis Meja Kapolda Cup 2025

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Hujan Lebat Akibatkan Longsornya Tebing Bukit Ancam Rumah Warga, Koramil 0824/06 Ledokombo Turun Tangan
Next Article Tingkatkan Pelayanan, RSUD Grati Gelar Talkshow Hari Lanjut Usia Nasional
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?