LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
BANGIL – Rumah Sakit Umum Daerah Bangil merupakan Rumah Sakit Milik pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, yang berdasarkan Peraturan Daerah Nommor 36 tahun 2002, RSUD Bangil telah ditetapkan sebagai lembaga tersendiri dan bukan lagi sebagai UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan
RSUD Bangil adalah ‘Rumah Sakit yang Profesional dan Berorientasi kepada Pelanggan dengan mengutamakan Mutu dan Keselamatan Pasien’.
‘Rumah Sakit’ dalam arti RSUD Bangil merupakan sarana pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan komprehensif yaitu promotif, preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitatif yang berbentuk Badan Layanan Umum Daerah
Sehingga RSUD Bangil dapat mencukupi seluruh pembiayaan operasional pelayanan dengan pendapatan fungsionalnya melalui pengelolaan manajemen dan pelayanan kesehatan dengan baik.
Profesional’ yang berarti pelayanan diberikan oleh tenaga yang berkompeten di bidangnya, pelayanan yang diberikan tidak membeda-bedakan jenis pasien serta mengedepankan service excellent dalam pemberian pelayanan.
Berorientasi kepada Pelanggan’ yaitu kepuasan pasien dan keluarganya serta seluruh stakeholder (eksternal dan internal) harus menjadi fokus dari seluruh komponen dan fungsi di RSUD Bangil. ‘Mengutamakan mutu dan keselamatan pasien’ yaitu dalam pemberian pelayanan kesehatan dengan memperhatikan standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur yang berlaku serta keselamatan pasien yang dilayani. ( dia/ine/tim )