LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
PASURUAN-Sehubungan dengan adanya warga Desa Pandean , Kecamatan Rembang , Kabupaten Pasuruan, menggelar aksi unjuk rasa (Unras) beberapa hari lalu, di depan perusahaan PT King Jim yang ada di kawasan PIER.
Pasalnya, Warga tersebut menuntut serta meminta perusahaan menghentikan kerjasamanya dengan CV Wahyu Putra terkait pengelolaan avalan limbah (barang bekas) .Warga juga menuntut pengelolaan avalan dikembalikan ke warga melalui karang taruna yang ada di Desa.
Ada berapa alasan yang membuat warga ingin avalan tersebut kembali,salah satunya warga menuduh bahwa pihak CV Wahyu Putra tidak memperhatikan warga,yakni yang konon katanya tidak pernah memberikan kompensasi sama sekali pada warga.
Menindaklanjuti perihal tersebut, pada Rabu (09/11/2022) CV Wahyu putra melalui Wahyudi selaku Humas Wahyu Putra menanggapinya, pada awak media Lintasmatra via telvon WhatsApp menuturkan, bahwa tudingan itu tidak benar adanya.
CV Wahyu Putra dalam pengolahan avalan limbah , sudah memberikan kompensasi kepada warga,Sejak avalan dikelola, kompensasi awalnya diberikan sejumlah Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per bulan.Bahkan pihaknya memegang bukti bukti terkait pemberian kompensasi tersebut.”ungkap nya
Kemudian,tambah Wahyudi , Mulai kompensasi dinaikkan menjadi Rp 8 juta sampai Rp 10 juta perbulan, tergantung dari afalan yang kami dapatkan.Selanjutnya pada tahun ini sekitar bulan Juli ada pemutusan kompensasi yaitu melalui surat pemutusan perjanjinan Pemdes dan Kartar.

Yang mana Isi dari surat tersebut ialah” intinya, Karang taruna mencabut hubungan dengan Wahyu putra dan tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal hal yang berujung keributan antar CV Wahyu Putra dengan pihak lain yang Ingin berusaha merebut pengelohan avalan di PT King Jim.Pada akhirnya, “Sekarang timbul pertanyaan besar siapa yang ingin merebut avalan tersebut ?.” Tanya Wahyudi
Masih Wahyudi melanjutkan,Walaupun dari pihak Kartar tidak mau Nerima , kami tetap berupaya memberikan kepedulian terhadap desa Pandean salah satunya dengan cara memberikan santunan pada anak yatim dan kaum duafa, serta memberikan support kegiatan keagamaan yang berlokasi di Desa Pandean.”kata Wahyudi
Ia juga menyebutkan pengelolaan avalan tidak sembarangan,untuk mendapatkannya pun melalui proses,dan mungkin seklumit sejarah udah saya sampaikan pada media media lain dalam pemberitaan yang sudah ditayangkan. “Semua Ini adalah murni bisnis”.Pihak kami juga bayar pajak ke negara. “Baik PPN hingga PPh Kami tidak cuma-cuma, dalam pengelolaannya,”Sambungnya.
Terlepas dari itu semua,menurut Wahyudi yang juga adalah seorang praktisi hukum (Lawyer) menjelaskan terkait PT King Jim yang berada di Kawasan Berikat PIER.
“Perusahaan yang berada di Kawasan PIER ini ialah kawasan Berikat, dimana Kawasan ini ,apapun yang bersinanggungan terkait CSR ataupun sejenisnya, seharusnya pihak PIER inilah yang bertanggung jawab sepenuhnya,bukan dari perusahaan yang bersangkutan.”jelasnya
Menurut Wahyudi, PT King Jim berada di dalam kawasan PIER yaitu (kawasan berikat) yang seharusnya mendapat perlakuan khusus dalam hal terjaminnya situasi aman dan nyaman.”tambahnya.
Jadi CSR atau pun sejenisnya seharusnya langsung di kordinir oleh kawasan PIER bukan perusahaan yang bersangkutan.Sekarang mau di jadikan apa kedepannya, kalau misal urusan yang bersifat seperti ini CSR yang seharusnya bisa diselesaikan oleh kawasan . Tapi malah dijadikan ajang demo yang di atasnamakan warga. Secara tidak langsung kepercayaan investor ,baik lokal maupun asing akan menurun terhadap kawasan PIER.”tutup Wahyudi.(san)