LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan FORMAT yang di ketua oleh Ismail Makky Rabu, 7 Desember 2022 mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kab Pasuruan terkait dengan permasalahan Pengurukan lahan untuk perluasan pembangunan Pabrik milik PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) yang ada di desa Sumberbanteng kecamatan Kejayan kabupaten pasuruan.
Kedatangan Format yang berjumlah 10 orang tersebut diterima oleh Sukardi Kabag. Umum diruang rapat, dalam acara tersebut Format mempertanyakan terkait dengan legalitas dan status tanah tersebut. Dalam kesempatan tersebut Sukardi menerangkan bahwa status tanah tersebut adalah lahan hijau yang dilindungi , berdasarkan PP 224 Tahun 1961 ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.
Terkait dengan perluasan pembangunan Pabrik milik PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) sampai saat pihak BPN belum menerima permohonan dari pemohon terkait dengan pertimbangan teknis yang merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon/pengusaha ujarnya.

Menanggapi keterangan pegawai BPN Sukardi tersebut, Ismail Makky Ketua FORMAT menyampaikan bahwa perluasan pembangunan Pabrik milik PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) tersebut memunculkan dugaan adanya praktek mafia tanah, ada pelanggaran serius terkait dengan penggunaan lahan persawahan sebagai lahan persawahan berkelanjutan.
Permasalahan ini tidak hanya memunculkan dugaan praktek Mafia tanah tapi juga pelanggaran atas pengerusakan lingkungan dimana pelaku bisa dijerat dengan UU lingkungan no 32 tahun 2009 dimana sanksi pidananya adalah kurungan dan denda bisa diterapkan.
Kami akan segera menindaklanjuti kasus ini melalui pelaporan secara resmi kepada APH, hasil notulensi rapat dengan BPN dan data yang kami miliki sudah cukup.ujarnya pewarta met