By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Biadab..!!! Predator Anak Tertangkap Polisi Setelah Memperkosa Anak Umur 14 Tahun.
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Biadab..!!! Predator Anak Tertangkap Polisi Setelah Memperkosa Anak Umur 14 Tahun.
Pasuruan

Biadab..!!! Predator Anak Tertangkap Polisi Setelah Memperkosa Anak Umur 14 Tahun.

Last updated: 21 Januari 2023 06:51
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

BANGIL-Pria Paru baya Warga Kelurahan Kidul dalem ,Kecamatan Bangil,Kabupaten Pasuruan Berinisial (ES) 42 tahun yang dalam sehari harinya penjual Roti tega merenggut keperawanan dengan memperkosa seorang gadis yang masih duduk di sekolah SMP.

Diketahui gadis tersebut , sebut saja Melati masih berumur 14 tahun dan masih mengeyam pendidikan di salah satu sekolah SMP di wilayah Kecamatan Rembang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouq Ashadi Haiti menerangkan,” Awalnya ,pada saat nongkrong di bantaran Rel KA, di sekitar Pesanggrahan,Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil. Korban dihampiri oleh pelaku pada saat sendirian,entah apa yang merasuki pelaku, ia langsung merangkul dengan paksa dan membawa ke pekarangan,”terang Farouk

Terlihat suasana sepi, sambung Kasat, pelaku melakukan aksi jahatnya dengan penuh nafsu ia merenggut keperawanan (memperkosa) korban.Setelah selesai melampiaskan hasratnya hingga puas, lalu pelaku mengancam si korban agar tidak bercerita kesiapapun.Namun korban bercerita kejadian tersebut pada orang tuanya.

Orang tua korban langsung syok setelah mendengar cerita dari anak nya yang telah di perkosa,tidak terima anaknya di perlakukan seperti itu.Lalu keluarga memilih untuk melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Pasuruan,”tambah Faoruf pada awak media

Petugas kemudian lakukan penelusuran,tak berselang lama petugas kepolisian pun dapat menangkap tersangka yang masih ada di sekitar Kelurahan Gempeng yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah di tetapkan dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang PERPU jo pasal 6 UURI No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,”Pungkas Kasat Reskrim (san)

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Polres Jember Tetapkan Oknum Pengasuh Ponpes di Ajung Sebagai Tersangka Pencabulan
Next Article AKBP DWI SUMRAHADI RESMI JADI KAPOLRES SITUBONDO MENGGANTIKAN AKBP ANDI SINJAYA GHALIB
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?