LINTASMATRA.COM-PASURUAN

REMBANG-Oknum pengusaha ternak ayam yang berada di Dusun Karang panas 1, Desa Oro Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan diduga belum mengantongi izin Lengkap, tetapi di lapangan sudah beroperasi.
Berdasarkan aturan,sebelum mengantongi Izin lengkap terkait usaha atau pun izin lainnya.Maka perusahaan tersebut tidak boleh beraktivitas sebelum mengantongi seluruh perizinan.
Faktanya,saat awak media mendatangi lokasi guna mengklarifikasi.Namun pemilik terkesan menghindar,pihaknya tidak mau menemui yakni untuk menunjukkan surat surat terkait perizinan dari dinas terkait.Padahal pihaknya sekitar satu bulan lalu.Awal mula awak media ke lokasi berjanji akan menemui.Akan tetapi tidak ada kejelasan.Bahkan Ditelvon pun selalu diabaikan.
Dalam hal ini ,Kepala Desa Oro Oro Ombo Wetan Amin Tohari pada saat di konfirmasi mengatakan,”Pihak kami tidak tahu akan perizinan ternak tersebut mas.Apakah sudah mengantongi izin apa belum,”ucapnya
Kenapa kami bisa menjawab tidak tahu sambung Kades, Karena pemilik ternak itu tidak pernah kordinasi ke Desa.Salinan Izin pun tidak pernah di berikan ke Desa.Entah itu Berupa copian atau sejenisnya.
Amin lanjut Menambahkan,Seandainya ada salinannya Pihak Desa akan bisa membantu beri jawaban terkait izin ternak tersebut.Pihaknya kalau di undang untuk datang ke Kantor Desa Jarang Datang,”jelas Kades
Pada hari Selasa (21/02/2023) Awak media pun berhasil mengklarifikasi Sapri Selaku penanggung jawab perusahaan ternak melalui telvon kepunyaan karyawan ternak,ia menuturkan bahwa terkait izin sudah lengkap semua.
Anehnya, ia pun mengatakan tinggal tanya kepada Kepala Desa.Sedangkan pihak Desa tidak mengetahui perihal tersebut.Lebih lanjut pihaknya akan memberikan Salinan izin izin perusahaan ternak yang dimilikinya pada Kepala Desa ,setelah Awak media menyampaikan bahwa desa tidak pernah ada salinan apapun terkait perizinan dari perusahaan ternak tersebut.
Ironisnya lagi,salah satu perempuan yang entah siapa namanya ikut bicara ditelvon dengan nada arogansi,ia dengan lantang dan marah mengatakan,”apa urusan nya dengan anda,terkait izin.Kami sibuk dan tidak ada waktu untuk melayani anda,”ucap nya sembari mematikan telvon.
Berdasarkan Permentan Nomor 14 Tahun 2020, pelaku usaha yang menjalankan budi daya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa Izin Usaha Peternakan. Izin Usaha Peternakan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perusahaan peternakan.
Sampai berita ini ditayangkan pihak dari ternak tidak memberikan salinan perizinan pada Kepala Desa.Padahal ia berjanji akan berikan salinan bukti bahwasanya perusahaan ternak miliknya sudah berizin lengkap.(san)