LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
Kamis 20 Juli 2023, Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) yang di ketuai oleh Ismail Makky, mendatangi Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan, untuk menyampaikan surat permohonan pengawasan terhadap proses pengusulan calon penjabat Bupati Pasuruan yang saat ini menjadi polemik dikalangan para aktivis.
Dalam kesempatan tersebut ketua FORMAT Ismail Makky mengatakan ” kami meminta kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses usulan Pj BUPATI Pasuruan, dan kami juga serahkan dokumen penting yang akan jadi rujukan pihak kejaksaan, kami nyakin kejaksaan mampu untuk melakukan hal tersebut karena instrumen atau alatnya lengkap ” ujarnya
Ditambahkan pula bahwa
Pengangkatan penjabat Bupati dalam waktu yang lama akan menimbulkan permasalahan, terutama aspek otonomi daerah, rentan terjadi praktik suap, dan rawan akan abuse of power. Kekhawatiran praktik suap bisa saja terjadi. Karena pejabat di tingkat desa saja berpotensi terjadi praktik jual beli jabatan, apalagi pengisian jabatan kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi , Pengangkatan melalui penunjukan penjabat yang tidak transparan dan tidak demokratis akan memberi ruang bagi kepentingan-kepentingan politik dari pusat ke level daerah ” Tambahnya
Dikonfirmasi atas hal tersebut, Kasie Intel Kejari Kab. Pasuruan Agung Radityamojo sampai berita ini diturunkan masih belum memberikan jawaban(pwrt,met)
LINTAS MATRA comPasuruan, Kamis 20 Juli 2023, Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) yang di ketuai oleh Ismail Makky, mendatangi Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan, untuk menyampaikan surat permohonan pengawasan terhadap proses pengusulan calon penjabat Bupati Pasuruan yang saat ini menjadi polemik dikalangan para aktivis.
Dalam kesempatan tersebut ketua FORMAT Ismail Makky mengatakan ” kami meminta kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses usulan Pj BUPATI Pasuruan, dan kami juga serahkan dokumen penting yang akan jadi rujukan pihak kejaksaan, kami nyakin kejaksaan mampu untuk melakukan hal tersebut karena instrumen atau alatnya lengkap ” ujarnya
Ditambahkan pula bahwa
Pengangkatan penjabat Bupati dalam waktu yang lama akan menimbulkan permasalahan, terutama aspek otonomi daerah, rentan terjadi praktik suap, dan rawan akan abuse of power. Kekhawatiran praktik suap bisa saja terjadi. Karena pejabat di tingkat desa saja berpotensi terjadi praktik jual beli jabatan, apalagi pengisian jabatan kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi , Pengangkatan melalui penunjukan penjabat yang tidak transparan dan tidak demokratis akan memberi ruang bagi kepentingan-kepentingan politik dari pusat ke level daerah ” Tambahnya
Dikonfirmasi atas hal tersebut, Kasie Intel Kejari Kab. Pasuruan Agung Radityamojo sampai berita ini diturunkan masih belum memberikan jawaban(pwrt,met)