LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB), Setelah materi dirasa sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau In Kracht, berlangsung di halaman kantor Kejari Situbondo. Kamis, 07/09/2023
Dalam pemusnahan BB dihadiri Kapolres Situbondo, Komandan Kodim 0823 Situbondo, Kepala Rutan Situbondo, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Situbondo, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, serta undangan lainnya.
Adapun Prosesi pemusnaan Barang Bukti (BB) dilakukan melalui diblender, yakni jenis narkotika berupa sabu-sabu dengan bruto 23,10 gram. obat keras (daftar G), sebanyak 5.378 butir. Serta beberapa handphone, turut dihancurkan dengan menggunakan benda berat (palu)
Tak hanya itu, BB lain yang turut dirusak dengan tehnik dibakar, yakni terpal, celana, pakaian, alat hisap sabu beserta timbangan digitalnya, ATM bersama buku rekeningnya, alat permainan judi, bilah senjata tajam, kunci T, serta alat judi lainnya
Lebih lanjut sebanyak 357 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk, ditumpahkan ke tempat yang sudah disediakan. Selang beberapa waktu, giliran jaring cantrang menjadi sasaran untuk dibinasakan dengan upaya dipotong-potong, sehingga BB tidak ada sisa sudah ludes semua
Hal ini pemusnaan BB yang dilakukan oleh eksekutor sesuai aturan yang telah ditetapkan Kejari, agar kooperatif, serta mengecek rekapan data BB terlebih dahulu, sebelum menjelang dilakukan pelenyapan
Lalu, berkaitan dengan BB yang dimusnahkan, menurut keterangan dari 43 perkara biasa dan 9 perkara tindak pidana ringan yang diperoleh pada periode pertengahan bulan Maret 2023 hingga awal bulan September 2023.
Merujuk Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo nomor Print-267/ M.5.40/ Kpa.5/ 09/ 2023, tertanggal 04 September 2023. semua BB bisa dilakukan pemusnaan
Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, SH., MH., mengatakan, “Ini adalah kegiatan rutin Kejari Situbondo, karena ini merupakan implementasi dari tugas dan tanggung jawab kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya
Selanjutnya, keterangan yang diperoleh, adanya perkara Tindak Pidana (TP) narkotika berjumlah 7 kasus, TP kesehatan tertulis 3 kasus, TP perjudian sebanyak 13 kasus, ilegal logging tertera 3 kasus, TP pencurian tercantum 5 kasus, dan TP penganiayaan ada 1 kasus.
Lain itu TP pembunuhan 1 kasus, TP penadahan 1 kasus, TP perlindungan anak terdapat 2 kasus, perkara ITE 2 kasus, perkara tipiring 9 kasus, serta perkara TP lainnya ada 5 kasus.”(-/mito)