By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Jaksa Agung RI Menyetujui 17 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Jakarta > Jaksa Agung RI Menyetujui 17 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”
Jakarta

Jaksa Agung RI Menyetujui 17 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”

Last updated: 27 November 2023 16:55
Hariyanto SH
Share
1 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – Jakarta

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Senin, 27 November 2023. Keputusan ini melibatkan beberapa tersangka dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk kasus-kasus yang melibatkan Pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang yang berbeda.

Alasan penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa faktor, di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf, belum pernah dihukum sebelumnya, ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun, serta janji dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan atau paksaan. Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak akan memberikan manfaat yang lebih besar.

Menyusul keputusan ini, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai upaya nyata dalam mewujudkan kepastian hukum.

Sumber. : Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI,

Editor. : Jono
Publisher : Ratri

Baca juga  7 Pejabat BUMN Akan di Berhentikan

You Might Also Like

Kemenko Polkam Fokus pada Ancaman Hibrida di Tengah Dinamika Global

PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045

25 Juni 2025

Perkuat Daya Saing Indonesia, APINDO dan IASE Luncurkan Pelatihan Bersertifikat Australia

Bongkar Laboratorium Ilegal Tembakau Sintetis Di Perumahan Mewah Bekasi, Polres Jakbar Sita 105 Kg Sinte Siap Edar

Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Mahasiswa Peserta Kongres HMI Apresiasi Pengamanan Jalur Jalan Yang Dilakukan Polres Ketapang
Next Article Hari Anniversary ke 5 Media Lumbung Berita, Bersamaan dengan Disko Wasek.

Berita Terbaru

Pemuda Tewas Ditusuk di Gondanglegi, Polres Malang dan Polsek Gondanglegi Buru Pelaku yang Melarikan Diri
Malang 12 Desember 2025
Bantuan yang Lahir dari Tangisan: Kisah di Balik Penyerahan 100 Becak Listrik Presiden untuk Lansia Kota Pasuruan
Pasuruan 12 Desember 2025
Hidup untuk Saling Menghargai: Menjauh dari Kesombongan Demi Membangun Keharmonisan
Malang 10 Desember 2025
Jurnalis Dituntut Mampu Merangkul Semua Kalangan, Wujudkan Informasi Berimbang dan Harmonis
Malang 10 Desember 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?