LINTASMATRA.COM-PASURUAN

Pasuruan-Unjuk rasa yang dilakukan warga Mojoparon dengan didampingi oleh Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pasuruan ke Kantor Desa, dan Perusahaan PT. Mitra Alam Segar (Ale-Ale), berlokasi di jalan Paku Joyo, Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, masih terus berkelanjutan. Senin (11/12/2023).
Dalam aksi unjuk rasa yang ke 8 ini, warga Mojoparon didampingi Ormas LMPI Kabupaten Pasuruan, tetap semangat dan tidak pantang menyerah, sampai benar-benar semua hak dan tuntutan mereka dipenuhi oleh Perusahaan PT. Mitra Alam Segar (Ale-Ale) tersebut.
Kordinator Lapangan Ormas LMPI Marcab Kabupaten Pasuruan, Lukman menyampaikan, bahwa aksi unjuk rasa mulai part 1 sampai 8 ini, dari pihak management Perusahaan PT. Mitra Alam Segar (Ale-Ale), belum sepenuhnya bisa memenuhi tuntutan dan hak dari para warga Mojoparon.
“Aksi unjuk rasa ini tidak akan pernah berhenti, dan kita pantang menyerah, karena kami menuntut hak dan tanggung jawab, akibat dampak limbah oleh Perusahaan Ale-Ale yang telah mencemari lingkungan kami,” ujarnya.
Korlap Ormas LMPI Marcab Kabupaten Pasuruan, Lukman mengatakan, bahwa dari pihak management Perusahaan PT. Mitra Alam Segar (Ale-Ale), sampai detik ini belum ada respon dan kepedulian terhadap masyarakat terutama warga Mojoparon.
“Kami melakukan aksi unjuk rasa sampai detik ini. Namun, dari pihak management perusahaan Ale-Ale belum juga merespon keluhan dari masyarakat terutama warga Genengan,” lanjutnya.
“Warga khususnya Mojoparon yang terdampak limbah dari perusahaan Ale-Ale, meminta kepada perusahaan Ale-Ale agar tujuh tuntutan mereka secepatnya dipenuhi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Ormas LMPI Marcab Kabupaten Pasuruan, Sutikno menjelaskan, bahwa aksi unjuk rasa ini akan terus dilakukan berturut-turut selama tiga hari, sampai tuntutan dan hak terutama warga Mojoparon dipenuhi oleh perusahaan PT. Mitra Alam Segar (Ale-Ale).
“Kami dari Ormas LMPI Kabupaten Pasuruan mendampingi warga Mojoparon, akan terus melakukan aksi unjuk rasa demi hak-hak terutama khususnya warga Mojoparon akibat dampak limbah yang disebabkan oleh perusahaan PT. Mitra Alam Segar (Ale-Ale),” jelasnya.
“Aksi unjuk rasa part 8 ini, akan kita lakukan berturut-turut selama tiga hari. Hal ini merupakan wujud kekecewaan dan kekesalan dari warga khususnya Mojoparon, dikarenakan dianggap sepeleh serta diremehkan oleh pihak management perusahaan,” tegas Ketua Ormas LMPI Marcab Kabupaten Pasuruan, Sutikno.
“Jika tujuh tuntutan dan hak-hak, tidak ada kebijakan juga belum dipenuhi dari pihak perusahaan sampai saat ini, kami tidak akan menyerah. Kami tetap semangat untuk terus melakukan aksi unjuk rasa tersebut, hal ini demi membela dan mendapatkan kembali hak-hak milik masyarakat khususnya warga Mojoparon.” imbuhnya
Dalam hal tersebut, Ketua Ormas LMPI Marcab Kabupaten Pasuruan, Sutikno menambahkan, bahwa aksi unjuk rasa hingga sampai detik ini, bukanlah main-main, ataupun rekayasa belaka dari warga. Namun, ini fakta yang terjadi kepada masyarakat khususnya warga Mojoparon, sampai detik ini mengalami kekeringan dan kekurangan air bersih, serta bau busuk yang menyengat. Sehingga mengalami kesulitan dalam melakukan aktifitas sehari-hari, akibatkan dampak limbah yang disebankan oleh perusahaan PT. Mitra Alam Segar (Ale-Ale) tersebut,” pungkasnya (S)