By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Unit Reskrim Polsek Puspo Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Unit Reskrim Polsek Puspo Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I
Pasuruan

Unit Reskrim Polsek Puspo Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I

Last updated: 28 Februari 2024 16:41
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN

PUSPO- Unit Reskrim Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo S.H., M.H. didampingi Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Selasa, (27/02/2024) pukul 17.30 WIB.

Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu seorang pria berinisial MS(43) yang merupakan warga Dusun Kopek, Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian penangkapan bahwa pada hari Selasa sore pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi bahwa di dalam sebuah Rumah yang ada di Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, terdeteksi ada proses kegiatan Transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu.

“Setelah mendapat laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Puspo menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan ke TKP, dan pada pukul 17.30 WIB, Anggota telah berhasil mengamankan pelaku MS(43) di rumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota berhasil ditemukan Sabu-Sabu, akhirnya pelaku beserta Barang Bukti diamankan ke Kantor Polsek Puspo, dan akan dilimpahkan ke Polres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, anggota kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa, 4 (empat) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) Gram, 1 (satu) buah Pipa Kaca, dan uang tunai senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Mastuki.(San/hms)

Publisher : Ratri

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article 15 Tahun Hilang Kontak, Akhirnya Serda Fathorrohim Bintara Pembinaan mental Korem 083/Bdj “Pertemukan” Ibu Wasti Dengan Anaknya lewat Videocall
Next Article Sambut Ramadhan, SAKERA Card Comunity Santuni Anak Yatim Piatu
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?