LINTASMATRA.COM
Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
Kronologi bermula saat Tersangka Abdillah Nasir Al Amri, melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit TV merek Sharp warna hitam ukuran 50 inci milik kakak kandung Tersangka sendiri yakni Korban Nargis Al Amri. Kejadian itu dilakukan tepatnya di rumah orang tua Tersangka.
Setelah menyadari bahwa TV tersebut sudah tidak ada di gudang, Orang Tua dan Kakak Tersangka kemudian menanyakan hal itu kepada Tersangka Abdillah Nasir Al Amri, lalu Tersangka menjelaskan bahwa TV tersebut sudah dijual. Kemudian, orang tua dan kakak Tersangka merasa keberatan dan marah serta melaporkan kejadian pencurian 1 (satu) unit TV Sharp 50 inci warna hitam kepada pihak Kepolisian pada Polsek Palu Selatan.
Menurut sepengetahuan Tersangka, TV itu sudah tidak digunakan lagi karena sudah tersimpan di dalam gudang. Oleh karenanya Tersangka mengambil dan menjual TV tersebut kepada temannya yakni Saksi Aldi dengan harga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Tersangka Abdillah Nasir Al Amri menjual TV tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palu Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Inti Astutik, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Arvianty, S.H., dan Desianty, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga Tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Korban merasa ikatan keluarga tidak dapat luntur oleh persoalan apa pun.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Palu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 2 Juli 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 9 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Tersangka Mohammad Fahrul Amir alias Ojo dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Faozan alias Ozan dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Moh. Suhud dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka La Fahinu bin Harusu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka Dhendy Prabu Perdana bin Sumantri dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pertama Pasal 376 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Edy Salim bin Min Kiun dari Kejaksaan Negeri Batam, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Hasan Basri bin Juheri dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,
Publisher : Ratri