By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Lapor Jendral,!! SPBU 6478512 Diduga Keras Salurkan BBM Ke Penampung
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > KALIMANTAN BARAT > Lapor Jendral,!! SPBU 6478512 Diduga Keras Salurkan BBM Ke Penampung
KALIMANTAN BARAT

Lapor Jendral,!! SPBU 6478512 Diduga Keras Salurkan BBM Ke Penampung

Last updated: 3 Oktober 2024 20:43
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM

Sanggau KALBAR – Mafia Migas terselubung berkedok angkutan expedisi bebas melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar, dengan bebasnya di SPBU 64 785 12 Telabang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Pantauan Media di lapangan, tampak antrian panjang mobil jenis truk/cold diesel yang hendak melakukan pengisian BBM.

Hebatnya di SPBU Telabang, melayani pengisian BBM Jenis solar yang sangat tidak lazim, dimana pengisian dari Nosel ke tangki pada umumnya, namun kemudian di sedot kembali dari Tangki yang di isi ke dalam Tangki siluman/Gentong yang ada dalam bak yang tertutup terpal, seolah sebuah angkutan expedisi yang sedang melakukan pengisian untuk keperluan perjalanan.

Diduga penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 64 785 12 hanya untuk kepentingan dan keuntungan sekelompok oknum Mafia serta terindikasi melanggar aturan dan melawan Hukum.

Padahal sudah jelas aturan dan regulasi penyaluran BBM bersubsidi, yang mana BBM tersebut tidak boleh untuk di timbun atau dijual kembali demi mencari keuntungan sepihak, dan ini jelas sangat merugikan para konsumen yang membutuhkan seperti angkutan Expedisi, UMKM, Petani dan lain nya yang telah di atur oleh pemerintah melalui Pertamina maupun Hiswana Migas.

Mengingat aturan dan regulasi yang telah diatur dan ditetapkan bahwa Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Arif Susanto, Manager SPBU Telabang saat dikonfirmasi terkait adanya temuan dari pantauan Media melalui sambungan WhatsApp Selasa(01/10/2024) tidak memberikan penjelasan maupun klarifikasi.

Untuk itu, diminta kepada Pihak berwenang terkait, baik Pertamina maupun Aparat Penegak Hukum agar mengusut dan menindaklanjuti dugaan praktek Mafia Migas di SPBU tersebut, agar tidak ada penyalahgunaan dan penyelewengan dalam penyaluran atau penjual BBM Bersubsidi.

Sumber: Pewarta Sahrianto / Tim Investigasi

Publisher : Ratri

You Might Also Like

Maraknya PETI Potensi Kerugian Negara Triliunan, APH Diam Membisu

Pakar Hukum: Tegaskan Secara Teoritis Siapa Pun Tidak Punya Hak Memaksa Redaksi Hapus Pemberitaan

Kapolri Tutup Langsung Turnamen Bola Voli Sekaligus Resmikan Pembangunan Sumur Bor Dan Filtrasi Air Bersih Layak Minum di Kalimantan Barat

Heboh,,Oknum Pejabat Kasi Disdik Melawi di Ketangkap Dalam Hotel Dengan Seorang Guru

Cukong PETI ALY Berhasil Bungkam APH Hingga Mampu Luluh Lantakan Alam

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Ketua DPW IWO-I Kalbar Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik, Dua Anggota Terkena Imbas
Next Article Jagan Buat Hoax Kasus BP2TD Jelas Putusan Pengadilan Sudah Inkrah Norsan Tidak Terlibat
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?