By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Polres Pasuruan Kota Ungkap Jaringan Residivis Pencurian Sepeda Motor, 9 TKP Berhasil Dibongkar
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Polres Pasuruan Kota Ungkap Jaringan Residivis Pencurian Sepeda Motor, 9 TKP Berhasil Dibongkar
Pasuruan

Polres Pasuruan Kota Ungkap Jaringan Residivis Pencurian Sepeda Motor, 9 TKP Berhasil Dibongkar

Last updated: 16 Oktober 2025 11:29
Hariyanto SH
Share
4 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN KOTA

PANGGUNGREJO – Jajaran Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap sebuah rangkaian tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh sekelompok residivis. Pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan polisi dan pengaduan masyarakat antara akhir Agustus hingga pertengahan Oktober 2025.

Adapun laporan yang diterima yakni LP nomor 97 tanggal 30 September, LP nomor 102 tanggal 7 Oktober, LP nomor 103 tanggal 6 Oktober, LP nomor 104 tanggal 8 Oktober, serta pengaduan masyarakat nomor 329/31 Agustus dan nomor 40/22 September 2025.

Berdasarkan laporan-laporan tersebut, polisi telah mengamankan tiga tersangka. Mereka adalah MS (39), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Grati; MH, warga Desa Madurejo, Kecamatan Wonorejo; dan M (36), warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menyatakan bahwa dari pengakuan ketiga tersangka, tim penyidik telah mengidentifikasi 9 lokasi kejadian perkara (TKP) pencurian.

“Kesembilan TKP pencurian sepeda motor ini tersebar di beberapa titik di Kota Pasuruan, seperti Terminal Wisata, penginapan di daerah Karang Ketuk dan Jalan Sultan Agung, Terminal Baru, Jalan RW Monginsidi, serta Jalan Sunan Ampel,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 unit sepeda motor hasil curian, pakaian yang digunakan pada saat aksi, serta rekaman CCTV dari 6 dari 9 TKP yang berhasil diidentifikasi.

Pengungkapan kasus ini didukung penuh oleh program 10.000 CCTV yang diinisiasi Kapolres Pasuruan Kota. Rekaman dari 64 CCTV inilah yang menjadi alat analisis utama untuk mengidentifikasi pelaku, termasuk ciri pakaian yang kemudian cocok dengan barang bukti yang disita.

“Analisa kami terbukti. Pelaku identik dengan individu yang terekam CCTV, dan kami melakukan penyitaan berdasarkan analisa itu,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Pria yang akrab disapa Coy itu pun mengungkapkan bahwa motif pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu. Para pelaku yang merupakan residivis ini kembali melakukan aksinya tak lama setelah bebas dari penjara.

MS tercatat pernah menjalani hukuman pada 2017 (10 bulan), 2022 (1 tahun), dan terakhir 2025 (2 tahun) untuk kasus curanmor. MH pernah dihukum 7,5 tahun pada 2023 karena narkoba dan bebas pada Juli 2025. Sementara M adalah mantan napi curanmor 2023 yang bebas Maret 2024.

“Jam operasi mereka antara pukul 01.00 hingga 04.00 dini hari. Sebelum beraksi, mereka mengonsumsi sabu agar tetap ‘kuat’ mencari sasaran, yaitu sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan atau tempat yang mudah dijangkau,” paparnya. Hasil tes urine ketiganya juga dinyatakan positif narkoba.

Selain ketiga tersangka, polisi masih memburu dua orang lainnya yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu N (warga Kabupaten Pasuruan) dan H (warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan), yang diduga sebagai penerima barang hasil curian.

Kasat menegaskan komitmennya untuk tidak toleran terhadap kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. “Kami akan berikan tindakan tegas dan terukur,” imbuhnya.

Kepada masyarakat, polisi menghimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, mengunci kendaraan dengan baik, serta memasang CCTV di area parkir.

“Rekaman CCTV dapat sangat membantu proses penyidikan jika terjadi sesuatu,” tutupnya.($@n).

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Fans Siap Bertemu Kembali di Pentas Seni Spektakuler All In Gampingan 2025: Ajang Kreativitas, Kebersamaan, dan Hiburan Tanpa Batas
Next Article Kepala Desa Purworejo Berikan Apresiasi dan Penghargaan kepada 20 Peserta Purworejo Night Carnival 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?