LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
PANDAAN – Dunia hukum di wilayah Pasuruan Raya kembali menunjukkan dinamika positif. Di tengah kesibukan menangani berbagai perkara hukum, dua pengacara senior, Eko R. Handoko, S.H., M.H., dan Hariyanto, S.H., justru memilih momen berbeda dengan menggelar diskusi profesional serta saling berbagi koneksi. Pertemuan berlangsung di kantor Advokat Eko R. Handoko, kawasan Taman Dayu, Pandaan, Pasuruan, Jumat (05/06/2026) siang.
Diskusi yang berlangsung santai namun sarat makna ini bukan sekadar pertemuan biasa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda utama yang diusung adalah kolaborasi strategis dan penguatan jaringan advokasi. Di tengah kompleksitas kasus di era modern, baik Eko maupun Hariyanto sepakat bahwa tidak ada pengacara yang dapat bekerja sendiri secara sempurna tanpa dukungan rekan sejawat.
“Koneksi bukan hanya tentang saling kenal, tetapi tentang saling percaya. Hari ini saya dan Pak Hariyanto membuka peta jalan untuk menangani kasus-kasus tertentu. Kami bertukar informasi mengenai perkembangan regulasi terbaru hingga berbagi kontak ahli forensik dan mediator di berbagai daerah,” ujar Eko R. Handoko, S.H., M.H., sembari menyeruput kopi tubruk khas Pasuruan.
Menambahkan pernyataan rekannya, Hariyanto, S.H., menjelaskan bahwa diskusi tersebut menjadi ajang bridging atau penghubung antarklien dan kebutuhan hukum yang berbeda.
“Saya memiliki banyak klien dari sektor UMKM yang membutuhkan penanganan di luar kota, sementara Pak Eko memiliki koneksi yang luas. Sebaliknya, Pak Eko menangani klien korporasi yang memerlukan pendampingan legal di sektor informal. Maka, kami duduk bersama. Ini bukan monopoli pekerjaan, melainkan berbagi aset intelektual untuk keadilan yang lebih cepat,” tegas Hariyanto.
Selama lebih dari dua jam, kedua pengacara yang sama-sama merupakan lulusan universitas ternama di Jawa Timur itu membahas tiga poin utama. Pertama, sinkronisasi strategi pembelaan dalam kasus pidana yang melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Kedua, pemanfaatan teknologi untuk berbagi database yurisprudensi guna efisiensi penanganan perkara. Ketiga, pembentukan jejaring informal (informal network) yang lebih solid di kalangan advokat Pasuruan Raya.
Di akhir pertemuan, keduanya tampak berjabat erat dan sepakat untuk menggelar diskusi serupa secara rutin setiap tiga bulan sekali. Bahkan, mereka membuka peluang untuk mengajak pengacara muda di Pasuruan bergabung dalam forum berbagi koneksi ini sebagai bagian dari regenerasi profesi hukum yang kolaboratif.
“Ini bukan soal gengsi. Ini tentang keadilan yang harus sampai kepada masyarakat. Jika kami saling memutus rantai bantuan hanya karena ego profesional, maka klien yang akan rugi. Jadi, berbagi koneksi adalah investasi kemanusiaan,” pungkas Eko R. Handoko dengan tegas, sementara Hariyanto di sampingnya mengangguk setuju.
($@n).