LINTASMATRA.COM – MALANG
KABUPATEN MALANG – Upaya mediasi antara Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, dan Hadi Wiyono (Pak Dur) yang berlangsung di Polres Malang telah membuahkan kesepakatan untuk saling memaafkan. Pertemuan beserta hasil penyelesaian tersebut kini telah dituangkan ke dalam dokumen resmi Laporan Hasil Mediasi oleh pihak kepolisian.
Aliansi Kabupaten Malang (AKM) melalui koordinatornya, Axel Kharisma menyampaikan, meskipun hasil mediasi telah dicatat oleh kepolisian dan pihak Pak Dur mengajukan pencabutan laporan atau nantinya pihak Zulham juga melakukan hal yang sama. Proses hukum atas perkara dugaan penganiayaan ini dipastikan akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, AKM memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Malang melalui Satreskrim Polres Malang yang berkomitmen untuk tetap mengkaji dan mendalami seluruh proses hukum ini secara profesional, akuntabel, dan transparan. Menurut Axel, langkah kepolisian tersebut sudah sangat tepat karena perkara ini tergolong ke dalam delik biasa (delik umum), bukan delik aduan, sehingga kelanjutan penanganannya menjadi hak mutlak serta kewenangan penuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam keterangan resminya, Axel Kharisma menyampaikan singkat landasan hukum utama mengapa proses hukum perkara delik biasa tidak dapat serta-merta dihentikan oleh perdamaian maupun pencabutan laporan sepihak.
“Berdasarkan aturan penegakan hukum dalam KUHP dan KUHAP, tindak pidana yang masuk kategori delik biasa dianggap sebagai pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum dan kepentingan publik. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan penuntutan demi keadilan masyarakat luas, sehingga berjalannya proses perkara tidak dapat digantungkan pada kehendak personal atau persetujuan dari pihak korban maupun pelaku,” ujar Axel.
Atas dasar pertimbangan aturan hukum tersebut, AKM meminta kepada semua pihak dan masyarakat luas untuk tetap bersikap objektif, tenang, serta terus mengawal jalannya proses hukum ini secara transparan. Axel menyampaikan dengan santun bahwa sejak awal, gerakan dan dukungan AKM murni dilandasi untuk menegakkan Supremasi Hukum di wilayah Kabupaten Malang, tanpa melihat dan berpihak kepada kepentingan personal maupun kelompok tertentu.
Di akhir keterangannya, AKM menegaskan bahwa Laporan Hasil Mediasi yang mencatat sikap saling memaafkan kedua belah pihak nantinya akan tetap bernilai penting dan sangat berguna. Dokumen kemanusiaan tersebut dapat menjadi pertimbangan poin penyeimbang yang meringankan posisi hukum di hadapan persidangan.
(Red)