By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: AKM Siapkan Dua Surat ke Pusat, Axel Kharisma : Desak Kejelasan Penanganan Polemik Pasar Karangploso
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Uncategorized > AKM Siapkan Dua Surat ke Pusat, Axel Kharisma : Desak Kejelasan Penanganan Polemik Pasar Karangploso
Uncategorized

AKM Siapkan Dua Surat ke Pusat, Axel Kharisma : Desak Kejelasan Penanganan Polemik Pasar Karangploso

Last updated: 29 Oktober 2026 19:27
Hariyanto SH
Share
SHARE

LINTASMATRA.COM-MALANG.

MALANG — Aliansi Kabupaten Malang (AKM) akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) serta surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan penghimpunan dana pembangunan lapak dan pungutan di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya AKM mendorong kepastian hukum, transparansi penanganan perkara, dan perlindungan terhadap pedagang yang mengaku telah menyetorkan uang untuk mendapatkan lapak, tetapi masih menghadapi persoalan terkait realisasi pembangunan maupun kepastian hak penempatan.

Koordinator Umum AKM, Axel Kharisma, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan melalui jalur konstitusional dan berdasarkan dokumen pengaduan, informasi yang dihimpun, serta bahan pendukung yang akan disampaikan kepada lembaga berwenang.

Dua dokumen yang disiapkan masing-masing bernomor 013/B/AKM-MLG/X/2026, berupa Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Jaksa Agung RI melalui JAM PIDSUS, dan 014/B/AKM-MLG/X/2026, berupa Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia.

AKM menegaskan bahwa kedua surat tersebut akan dikirimkan pada awal bulan November melalui mekanisme penyampaian resmi. Setelah pengiriman dilaksanakan, AKM akan memberikan konfirmasi resmi mengenai penyampaian surat dan informasi administratif yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam dokumen pengaduannya, AKM menyoroti dugaan penghimpunan dana swadaya untuk pembangunan lapak di zona Pasar Buah Karangploso. Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam laporan, jumlah lapak yang tersedia atau telah dibangun disebut sebanyak 72 unit, sedangkan jumlah yang sebelumnya dijanjikan kepada pedagang disebut mencapai 186 unit. Setoran yang dilaporkan berkisar Rp50 juta hingga Rp145 juta per lapak, dengan akumulasi dana yang diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar. AKM juga menyoroti dugaan pungutan di zona sayur grosir yang disebut berkisar Rp100 juta hingga Rp300 juta per lapak.

Nominal tersebut merupakan angka dalam dokumen pengaduan yang masih memerlukan verifikasi melalui kuitansi, bukti transaksi, data pedagang, dokumen pembangunan, keterangan para pihak, serta penelusuran aliran dana oleh aparat berwenang. Angka itu tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara ataupun bukti bahwa tindak pidana telah terjadi.

AKM memandang bahwa persoalan ini tidak cukup diperiksa hanya dari jumlah bangunan yang terealisasi. Perlu pula diperjelas siapa yang memiliki kewenangan menghimpun dana, apa dasar hukum pembayarannya, bagaimana mekanisme pengelolaannya, ke mana uang tersebut disalurkan, serta bagaimana pertanggungjawabannya kepada pedagang.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami memahami bahwa penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah. Namun, ketika muncul persoalan yang menyangkut uang pedagang dalam jumlah besar dan kepastian hak mereka, maka diperlukan pemeriksaan yang menyeluruh, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.” ujarnya

Menurut Axel, kepentingan utama yang harus diperhatikan adalah kepastian hukum bagi para pedagang. Mereka tidak boleh dibiarkan terus berada dalam ketidakjelasan mengenai pembayaran yang telah dilakukan, status lapak, maupun mekanisme penyelesaian apabila ditemukan hak yang belum terpenuhi.

“Pertanyaan yang harus dijawab secara terang adalah apa dasar penghimpunan dana tersebut, bagaimana penggunaannya, apakah prosedur pengelolaan aset daerah telah dipenuhi, dan bagaimana nasib pedagang yang telah menyetorkan uang. Semua itu harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan yang objektif, bukan melalui asumsi ataupun opini semata.” imbuhnya

Axel juga menegaskan bahwa AKM meminta agar pemeriksaan dilakukan tanpa pandang bulu. Melalui laporan bernomor 013/B/AKM-MLG/X/2026, AKM meminta Jaksa Agung RI melalui JAM PIDSUS menelaah perkembangan penanganan perkara dan mempertimbangkan supervisi atau pengambilalihan penanganan apabila terdapat dasar serta kewenangan hukum untuk melakukannya.

Dalam dokumen tersebut, AKM mencantumkan informasi yang menjadi dasar pengaduan bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan, lebih dari 40 saksi disebut telah diperiksa, dan kuitansi disebut telah diamankan. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi dari aparat yang menangani perkara.

AKM meminta agar perkembangan penanganan perkara dijelaskan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk langkah-langkah yang dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu kepentingan penyidikan. Kualifikasi hukum harus ditentukan berdasarkan waktu perbuatan, ketentuan yang berlaku, fakta, alat bukti, dan kewenangan aparat penegak hukum. AKM juga menegaskan pentingnya prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Kami akan meminta perhatian Jaksa Agung agar penanganan perkara ini ditelaah secara objektif. Kualifikasi hukum harus ditentukan berdasarkan waktu perbuatan, ketentuan yang berlaku, fakta, alat bukti, dan kewenangan aparat penegak hukum. Kami juga menegaskan pentingnya prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.” tegas Axel

Selain pengaduan kepada Jaksa Agung, AKM juga menyiapkan Surat Terbuka bernomor 014/B/AKM-MLG/X/2026 kepada Presiden Republik Indonesia.

“Kami meminta perhatian negara agar persoalan ini memperoleh tindak lanjut yang terukur. Pedagang pasar tradisional adalah bagian penting dari ekonomi rakyat. Apabila ada pihak yang terbukti dirugikan, haknya harus ditangani melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jangan sampai kepastian hukum dan kepentingan masyarakat kecil terabaikan.” ujar Axel dalam surat kedua tersebut

Axel menegaskan bahwa penyampaian surat kepada Presiden dan Jaksa Agung merupakan langkah resmi dalam menjalankan fungsi pengawasan masyarakat. AKM akan memberikan konfirmasi resmi mengenai penyampaian dokumen tersebut dan informasi tindak lanjut yang dapat diverifikasi.

“Kami ingin memastikan bahwa langkah AKM tercatat secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Setelah surat dikirimkan, kami akan memberikan konfirmasi resmi kepada publik. Selanjutnya, kami akan mengawal perkembangan melalui jalur yang sah, dengan tetap menghormati kewenangan aparat dan asas praduga tak bersalah.” pungkasnya

AKM menyatakan akan terus mengawal persoalan Pasar Karangploso secara konstitusional, objektif, dan berbasis dokumen. Tujuan akhirnya adalah memperoleh kepastian hukum, memastikan tata kelola aset daerah berjalan sesuai ketentuan, serta mendorong perlindungan terhadap hak pedagang yang terbukti dirugikan.

Bagi AKM, yang diperjuangkan bukan penghakiman terhadap seseorang, melainkan kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat.

You Might Also Like

Danramil Kraton Hadiri Musdes Mulyorejo, Perkuat Transparansi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas dan Pecalang Amankan Upacara Ngusaba Desa Adat Serai

Babinsa Desa Sulahan Hadiri Upacara Pawiwahan di Br. Tanggahan Gunung

BABINSA TAMANBALI MASIFKAN SOSIALISASI PENERIMAAN BINTARA DAN TAMTAMA TNI AD TAHUN 2027

Jaga Ketertiban Kegiatan Adat dan Keagamaan, Babinsa Tembuku Bersama Pecalang Lakukan Monitoring

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Toko Sembako Kang Karim Sediakan Beragam Bahan Pokok Produksi Bulog untuk Warga
Next Article Jaga Ketertiban Kegiatan Adat dan Keagamaan, Babinsa Tembuku Bersama Pecalang Lakukan Monitoring
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?