LINTASMATRA.COM-PASURUAN
BANGIL– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar dugaan tindak pidana pangan dan perlindungan konsumen berupa praktik pengemasan ulang (repacking) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) secara ilegal. Pengungkapan kasus ini menjadi wujud komitmen Polri dalam mendukung program swasembada pangan pemerintah sekaligus melindungi hak-hak konsumen.
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2026. Dugaan tindak pidana terjadi pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 15.15 WIB, di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Tim Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin AKP Rizky Akbar Kurniani langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama.
AKP Rizky Akbar Kurniani menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan pengemasan ulang beras SPHP di wilayah Kecamatan Beji. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan lima orang di tempat pembongkaran beras.
”Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menyita satu unit truk bernomor polisi N 8415 UG yang memuat beras dalam kemasan polos, serta beras SPHP dan surat jalan pengemudi,” ujar AKP Rizky. Setelah melakukan pengembangan perkara, petugas juga mengamankan sejumlah pihak lainnya di Dusun Botogeneng, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi sebagai berikut: I.H. diduga membeli beras SPHP sebanyak 20.000 kilogram (20 ton) dari F. dan S.Y. dengan harga Rp11.750 per kilogram. Beras tersebut diambil dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, menggunakan dua unit truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES.
Beras kemudian dibawa ke rumah I.H. di Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Di lokasi tersebut, kemasan beras SPHP diduga dibuka dan isinya dipindahkan ke dalam karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram, dengan melibatkan I.H., W., S.D., dan A.W. M. diduga memerintahkan Y. untuk mengantarkan W., S.D., dan A.W. dari Kabupaten Karanganyar ke Kabupaten Pasuruan untuk membantu proses pengemasan ulang. Setelah dikemas ulang, beras tersebut dijual kembali kepada M. dengan harga Rp12.200 per kilogram.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, Polres Pasuruan telah menetapkan empat orang tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Polres Pasuruan. Mereka adalah I.H. (laki-laki, wiraswasta) yang berdomisili di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan; F. (laki-laki, karyawan swasta) berdomisili di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk; S.Y. (perempuan, wiraswasta) berdomisili di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk; dan M. (laki-laki, pedagang) berdomisili di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting di lokasi kejadian, di antaranya satu unit truk nopol N 8415 UG bermuatan beras SPHP; satu unit kendaraan pikap Mitsubishi Colt tahun 2024 warna hitam (nopol N8013 TR); 1.900 sak beras SPHP dan 14 sak beras dalam karung hijau polos; satu unit mesin jahit karung beras; ratusan karung hijau polos serta kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 kg; serta satu unit telepon seluler iPhone 11 warna perak dan surat jalan pengemudi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait ketentuan barang yang diperdagangkan dan pelabelannya; dan/atau Pasal 139 jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terkait pembukaan kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menegaskan bahwa pengamanan distribusi beras SPHP ini merupakan bagian dari upaya menjaga kestabilan pasokan dan harga pangan, melindungi hak konsumen, serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
”Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan distribusi pangan yang merugikan masyarakat. Pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan Polri dalam menjaga stabilitas pangan nasional,” tegas AKBP Irawan Setyono.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan distribusi pangan demi kesejahteraan bersama. (San)
20 Ton Beras SPHP Dikemas Ulang Ilegal di Pasuruan, Polisi Tetapkan 4 Tersangka