LINTASMATRA.COM – MALANG
MALANG — Peristiwa penggeledahan Asrama Putri Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari 27 Oktober 2026, menuai sorotan dan kecaman. Dugaan tindakan intimidatif oleh personel kepolisian bersenjata lengkap terhadap lingkungan pendidikan, termasuk para santriwati, dinilai telah melukai rasa aman dan martabat kemanusiaan.
Aktivis Kepemudaan Malang, Axel Kharisma, menyampaikan kecaman keras dan mendesak pimpinan Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh kehilangan nurani. Jika benar terdapat tindakan pendobrakan, intimidasi, serta perlakuan yang mengabaikan privasi dan martabat santriwati, maka ini bukan sekadar persoalan teknis kepolisian. Ini menyangkut kemanusiaan dan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat,” tegas Axel.
Menurutnya, alasan pengembangan penyidikan perkara pembakaran dan perusakan warung makan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Keberadaan surat perintah maupun penetapan pengadilan tidak serta-merta membenarkan setiap cara pelaksanaan tindakan kepolisian di lapangan.
“Jangan berlindung di balik prosedur hukum untuk membenarkan tindakan yang diduga melampaui batas. Polisi memiliki kewenangan, tetapi kewenangan bukan berarti bebas bertindak tanpa mempertimbangkan kemanusiaan. Bagaimana masyarakat bisa percaya kepada Polri apabila aparat yang seharusnya melindungi justru menghadirkan ketakutan? Jangan sampai aparat menjadi teror bagi rakyat!” lanjutnya.
Axel menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap institusi Polri, melainkan dorongan agar reformasi kepolisian benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Atas peristiwa tersebut, Axel dan Jaringan Pergerakannya menyampaikan tiga tuntutan :
1. Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah segera memberikan penjelasan terbuka serta memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur operasi dan dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati.
2. Evaluasi Kapolres Sukoharjo, termasuk tuntutan pencopotan apabila terbukti terdapat kelalaian pengawasan, pembiaran, atau tanggung jawab komando atas pelanggaran yang terjadi.
3. Usut seluruh personel dan pengambil keputusan operasional melalui pemeriksaan Propam secara transparan. Apabila ditemukan pelanggaran etik maupun unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Selain itu, perlindungan dan pemulihan psikologis para santriwati harus menjadi perhatian serius, mengingat lingkungan pesantren semestinya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan menuntut ilmu.
“Polri dibiayai oleh uang rakyat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan untuk mempertontonkan arogansi kekuasaan. Kehormatan institusi tidak dibangun dengan membungkam kritik, tetapi dengan keberanian mengakui kesalahan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar,” ujar Axel.
Ia menegaskan, tidak boleh ada impunitas atas nama kewenangan dan tidak boleh ada tindakan represif yang berlindung di balik formalitas penegakan hukum.
“Jika benar terjadi sebagaimana kesaksian pihak pesantren, maka harus ada pertanggungjawaban yang nyata. Jangan sampai seragam yang seharusnya menjadi simbol perlindungan justru menjadi simbol ketakutan. Hukum harus ditegakkan, tetapi kemanusiaan tidak boleh diinjak-injak!” pungkasnya.
(Chy)