LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Polres Pasuruan gelar press release giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang di laksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) di halaman mako Polres Pasuruan. Selama 12 (dua belas hari) terhitung sejak tanggal 13 hingga 24 April 2018 Satreskoba berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Pil haram dan miras.
Kasat reserse narkoba AKP Nanang Sugiyono SH mengatakan dari hasil operasi tersebut Satreskoba mengungkap 7 (tujuh) kasus dan mengamankan pelaku yang merupakan target operasi ( TO) sebanyak 14 tersangka. Sedangkan non TO Satreskoba berhasil mengungkap 111 (seratus sebelas) dengan jumlah tersangka sebanyak 113 orang, Rabu (25/4).



Dari jumlah tersangka tersebut terdiri dari 108 tersangka laki – laki dan 19 tersangka perempuan, tambah Kasatreskoba.
Satreskoba Polres Pasuruan berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 67,46 ( enam puluh tujuh koma empat puluh enam) gram, Pil warna hijau jenis extasi sebanyak 50 (lima puluh) butir, obat keras logo Y sebanyak 246 (dua ratus empat puluh enam) butir, Uang tunai sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah), Handphone berbagai merk sebanyak 11 (sebelas) buah, dan Miras berbagai merk sebanyak 1588 (seribu limaratus delapan puluh delapan).
Atas perbuatannya para pelaku masing – masing akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI NO 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.(Triw)