Terancam Pidana 20 Tahun Sampai Hukuman Mati 2 Tersangka Kepemilikan Senjata Api Masih Di Tahan Mapolres Banyuwangi

0

Banyuwangi – Maraknya tindak kejahatan hingga terorisme membuat satuan unit Satreskrim Polres Banyuwangi lebih gencar menggelar berbagai oprasi, dalam rangka mengantisipasi maraknya tindak kejahatan, utamanya berkaitan dengan terorisme. terlebih menginjak hari raya idul fitri.

Rupanya upaya – upaya yang di laksanakan Satreskrim Polres Banyuwangi ini tidak sia – sia. Senin (28/5/2018), Dalam oprasinya unit Resmob Selatan berhasil mengamankan seorang yang di duga memiliki Senjata Api Ilegal.

Dalam penangkapan yang di lakukan Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. di pinggir jalan sebelah jembatan Bangorejo Jalan Purwodadi Desa Porwodadi Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi unit Resmob Selatan berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial AB (31) warga Dsn. Krajan Rt. 03 Rw. 03 Ds. Jajag Kec. Gambiran Kab. Banyuwangi.

Tersangka di ciduk sesaat mengendari sebuah mobil (Toyota Avansa). tanpa sebuah perlawanan, satuan unit Resmob Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api jenis M 16 (223) beserta magazen, 10 (sepuluh) butir amunisi kaliber 5,5 mm, Daging banteng / sapi hutan kurang lebih 20 kg, 1 (satu) kunci “L”, 1 (satu) kunci pembuka laras, 1 (satu) tas ransel warna hitam, dan 1 (satu ) bilah senjata tajam parang atau golok. Selanjutnya Terlapor dibawa ke Polres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaannya, Terlapor mengakui bahwa Senapi jenis M16 di pinjam dari temannya berinisial NM warga Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi. Tidak menunggu lama Satreskrim langsung bergerak cepat dan membekuk terduga kepemilikan senjata api NM (48) yang pada saat itu berada di kediamannya, Lingkungan Cermean Krajan 1 Rt 02 Rw II Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi.

Untuk sementara waktu, ke 2 tersangka masih di amankan di Mapolres banyuwangi hingga pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan humas Polres banyuwangi, tersangka terancam tindak pidana kepemilikan senjata ilegal yang tertuang pada UU Darurat No 12 Thn 1951 Pasal 1 ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana seberat – beratnya Hukuman mati / Penjara seumur hidup / Penjara sementara max I’m 20 Tahun. (*/seagate)

Leave A Reply

Your email address will not be published.