By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Terancam Pidana 20 Tahun Sampai Hukuman Mati 2 Tersangka Kepemilikan Senjata Api Masih Di Tahan Mapolres Banyuwangi
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Banyuwangi > Terancam Pidana 20 Tahun Sampai Hukuman Mati 2 Tersangka Kepemilikan Senjata Api Masih Di Tahan Mapolres Banyuwangi
BanyuwangiKabar Daerah

Terancam Pidana 20 Tahun Sampai Hukuman Mati 2 Tersangka Kepemilikan Senjata Api Masih Di Tahan Mapolres Banyuwangi

Last updated: 31 Mei 2018 04:18
masan
Share
2 Min Read
SHARE

Banyuwangi – Maraknya tindak kejahatan hingga terorisme membuat satuan unit Satreskrim Polres Banyuwangi lebih gencar menggelar berbagai oprasi, dalam rangka mengantisipasi maraknya tindak kejahatan, utamanya berkaitan dengan terorisme. terlebih menginjak hari raya idul fitri.

Rupanya upaya – upaya yang di laksanakan Satreskrim Polres Banyuwangi ini tidak sia – sia. Senin (28/5/2018), Dalam oprasinya unit Resmob Selatan berhasil mengamankan seorang yang di duga memiliki Senjata Api Ilegal.

Dalam penangkapan yang di lakukan Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. di pinggir jalan sebelah jembatan Bangorejo Jalan Purwodadi Desa Porwodadi Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi unit Resmob Selatan berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial AB (31) warga Dsn. Krajan Rt. 03 Rw. 03 Ds. Jajag Kec. Gambiran Kab. Banyuwangi.

Tersangka di ciduk sesaat mengendari sebuah mobil (Toyota Avansa). tanpa sebuah perlawanan, satuan unit Resmob Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api jenis M 16 (223) beserta magazen, 10 (sepuluh) butir amunisi kaliber 5,5 mm, Daging banteng / sapi hutan kurang lebih 20 kg, 1 (satu) kunci “L”, 1 (satu) kunci pembuka laras, 1 (satu) tas ransel warna hitam, dan 1 (satu ) bilah senjata tajam parang atau golok. Selanjutnya Terlapor dibawa ke Polres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaannya, Terlapor mengakui bahwa Senapi jenis M16 di pinjam dari temannya berinisial NM warga Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi. Tidak menunggu lama Satreskrim langsung bergerak cepat dan membekuk terduga kepemilikan senjata api NM (48) yang pada saat itu berada di kediamannya, Lingkungan Cermean Krajan 1 Rt 02 Rw II Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi.

Untuk sementara waktu, ke 2 tersangka masih di amankan di Mapolres banyuwangi hingga pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan humas Polres banyuwangi, tersangka terancam tindak pidana kepemilikan senjata ilegal yang tertuang pada UU Darurat No 12 Thn 1951 Pasal 1 ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana seberat – beratnya Hukuman mati / Penjara seumur hidup / Penjara sementara max I’m 20 Tahun. (*/seagate)

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Jama’ah Umroh Dari Rumah Dinas, 2 Diantaranya Biaya Dari Wabup DR H Djoko Susanto SH.MH

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Warga Dusun Kaligading Desa Sumberkerto Gelar Sholawat Nariyah Indonesia

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Satlantas Polresta Pasuruan Bagikan Takjil
Next Article Dinkes Kota Pasuruan Kunjungi Penjual Takjil
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?