Tembak Di Tempat Bila Subur Tidak Menyerahkan Diri

0

LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Polres Pasuruan saat ini sedang memburu Subur, salah satu penghuni tahanan Rutan Kelas II B Bangil kasus curanmor yang kabur, saat usai menjalani persidangan.

“Atas perintah dan arahan Bapak Kapolres, tim Buser diterjunkan untuk memburu Subur. Dan kami juga diminta untuk menindak tegas dan jika perlu tembak di tempat, ” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso

Untuk itu, pihaknya meminta kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dalam kurun waktu 1x 24 jam, sebelum petugas bertindak dan pihak keluarganya bersikap koorperatif.

“Siapapun yang membantu pelarian Subur akan kami proses sesuai aturan hukum yang ada,” tegasnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, seorang tahanan Rutan Kelas IIB Bangil kabur, pada Rabu (05/09/2018) sore. Diperkirakan tahanan kasus Curanmor ini kabur saat selesai menjalani proses persidangan.

Identitas tahanan yang kabur tersebut diketahui bernama Subur (38) asal Dusun Krajan Tengah, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Subur kabur setelah memanfaatkan kelengahan petugas pengawalan yang membawanya menjalani proses persidangan,dengan cara menjebol jendela bus tahanan milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang akan mengembalikannya ke dalam sel tahanan Rutan Bangil. (Sumber:KabarPass.com/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.