PASURUAN – LINTASMATRA.COM. Diduga persulit atau tidak memberikan alasan yang jelas dan transparans mengenai penerbitan Surat Keterangan (SK) domisili sebagai kebutuhan kantor sekretariat , Ketua Umum DPP LSM Geraka Pemuda (Garda) Pemantau Aset Desa Independen (Pasid) mendatangi kantor Kepala Desa (Kades) Bakalan, kecamatan Purwosari, kabupaten Pasuruan pada Selasa, (25/9)
Mengingat, dalam hal ini ketua umum DPP LSM Gerakan Pemuda (Garda) Pemantau Aset Desa Independen (Pasid) Sugiyanto sudah tiga kali menghadap dan meminta SK domisili ke Kades Muhammad Arifin namun belum juga disetujui.
“Dalam satu bulan, saya sudah tiga kali meminta surat keterangan domisili kantor Mas…!. Tapi katanya ada AD ART lembaga saya kurang lengkap, semestinya kan desa tidak mempersulit warganya”. Ungkap Sigiyanto, seraya merasa kecewa kepada pelayanan yang di desa tersebut.
Atas ketidak puasannya terhadap pelayanan di desa yang dianggap mempersulitnya, membuat Sugiyanto bersama anggota yang ada di dalam struktur kelembagaannya meminta Kades setempat tidak mempersulitnya.
Untuk menanggapi adanya permintaan warganya tersebut, Kades Bakalan Muhammad Arifin akhirnya menemui warganya bersama sejumlah awak media. Selanjutnya Ia menjelaskan alasan belum bisa memberikan SK itu kepada LSM Garda Pasid.
“Sekarang begini Mas…., belum terbentuk aja mereka sudah menunjukkan etikat tidak baik. Saya dilaporkan terkait salah satu perusahaaan baru, yang masih proses pembangunan yang katanya tidak ada Amdal dan katanya tidak ada sosialisasi. Padahal semua sudah lengkap dan saya sudah sosialisasi ke sejumlah warga terdampak”, tutur Kades Arifin.
Dirinya juga mengatakan, mengenai belum diberikannya SK kepada pihak lembaga itu karena Kades Arifin mengakui masih fokus untuk menyelesaikan tugas dan administratif lain yang ada di pemerintahan desa yang mana harus selesai dibulan September ini.
“Kenapa saya belum bisa memberikan SK, karena saat ini saya bersama perangkat lain masih lebih fokus untuk menyelesaikan prona milik warga. Dan karena di dalam lembaga ini mengatasnamakan masyarakat, supaya saya tidak anggap warga memutuskan sepihak. Maka mengenai lembaga tersebut saya akan serahkan langsung kepada warga dan masyarakat, apakah di desa siap membentuk lembaga ini atau cukup paguyuban saja”, tambahnya.
Melalui kesepakan serta pertimbangan bersama, akhirnya kedua belah pihak antara Kades dengan lembaga yang baru berdiri itu selanjutnya akan menyerahkan adanya kelembagaan itu kepada masyarakat setempat dan dilakukan kesepakatan bersama untuk mufakat.(Met)
