Masyarakat Kabupaten Pasuruan Keluhkan Keterbatasan Kesediaan Blangko E- KTP
PASURUAN – LINTAS MATRA NEWS. Banyak keluhan masyarakat Kabupaten Pasuruan terkait sulitnya mendapatkan Elektrik KTP. Sementara ini masyarakat yang mengurus E -KTP hanya mendapatkan selembar kertas Surat Keterangan pengganti E – KTP, itupun masa berlakunya hanya dibatasi sampai enam bulan.
Widji Djuli Kurnia S. Sos, MM selaku Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk DISPENDUK CAPIL kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa memang pada saat ini ketersediaan blanko EKTP terbatas, Dengan keterbatasan blanko ini akhirnya Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan membuat kebijakan bahwa Surat keterangan yang bisa ditukar dengan EKTP hanya yang tertanggal Januari – September 2017.
“ Untuk SUKET di atas tanggal tersebut maka pihak Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan akan membuatkan surat perpanjangan saja,” jelas Widji ketika ditemui di kantornya. “
Mudah mudahan Desember nanti Banjo sudah dikirim dari pusat, sehingga kita bisa menyelesaikan semua PR kami sebelum PEMILU April nanti,” jelasnya kemudian.
Disinggung adanya isu di bawah bahwa masyarakat bisa mendapatkan EKTP dengan mudah dan cepat lewat jalan pintas, Widji dengan tegas mengatakan bahwa itu tidak ada, “ Kami jamin bahwa kami profesional dalam bekerja sesuai aturan dan SOP yang ada. (WARDA)