DPRD Kabupaten Sidoarjo Menolak Tunjangan Transportasi Rp 10 Miliar Per Tahun, Disebutkan Belum Ada Aturannya.

0

SIDOARJO – LINTASMATRA. Rencana pemberian tunjangan transportasi untuk para pejabat eselon dua dan tiga, setingkat kepala bagian dan kepala dinas, di lingkungan Pemkab Sidoarjo mendapat penolakan dari DPRD Sidoarjo.

Dalam rapat yang digelar antara Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo dengan Badan Anggaran DPRD Sidoarjo, Tim Anggaran Pemkab mengajukan dana sekitar Rp 10 miliar per tahun untuk tunjangan ini.
Tunjangan transportasi itu disebut sebagai pengganti mobil dinas untuk para pejabat. Nilainya setiap pejabat mendapat sekitar Rp 10 juta setiap bulan.

“Pengalokasian dana itu belum ada aturannya. Sehingga tidak bisa diterima oleh teman-tema Banggar,” kata Tarkit Erdianto, anggota Banggar DPRD Sidoarjo usai rapat.
Menurut dia, tidak masalah mobil dinas diganti uang transportasi. Tapi tetap saja semua harus ada dasar hukumnya.

“Sudah dipaparkan tentang bagaimana konsep dan teknisnya, tapi dalam paparannya belum ada landasan aturan yang jelas,

Hal serupa disampaikan Ketua DPRD Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan yang bertindak sebagai Ketua Banggar DPRD Sidoarjo.
Pihaknya belum bisa menyetujui pengalokasian dana untuk ini masuk ke KUA-PPAS 2019 karena yuridis formalnya belum ada.

“Sementara belum bisa dicover di KUA PPAS. Tapi jika nanti ketika regulasinya sudah jelas dan bisa dipaparkan, maka kami silakan dipaparkan lagi, jawab Wawan, panggilan Sulamul Hadi Nurmawan.
Jika regulasinya sudah jelas, disebutnya bisa saat pembahasan RAPBD 2019 nanti disusulkan. Yang penting, semua anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan.(YUL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.