By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Spesifikasi Proyek Tak Sesuai Tetap Lolos,Konsultan Proyek Tempat Sampah Di Tahan Kejaksaan Sidoarjo
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Sidoarjo > Spesifikasi Proyek Tak Sesuai Tetap Lolos,Konsultan Proyek Tempat Sampah Di Tahan Kejaksaan Sidoarjo
Kabar DaerahSidoarjo

Spesifikasi Proyek Tak Sesuai Tetap Lolos,Konsultan Proyek Tempat Sampah Di Tahan Kejaksaan Sidoarjo

Last updated: 30 November 2018 11:11
masan
Share
2 Min Read
SHARE

LINTAS MATRA – SIDOARJO. Jaksa Kejari Sidoarjo Tahan Konsultan Proyek Tempat Sampah di Sidoarjo. Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan TPST (tempat pembuangan sampah terpadu) ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Adalah Ari Lukmanul Hakim, warga Surabaya yang bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut di tahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo,

“Dia ditetapkan tersangka bersamaan dengan tersangka lain. Dan hari ini, setelah pemeriksaan diputuskan untuk ditahan,” ungkap Adi Harsanto, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.

Ari Lukmanul Hakim dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut karena dia sebagai konsultan pengawas yang bertugas mengelurakan rekomendasi proyek selesai atau tidak.

Ternyata, ada keterlambatan dan spesfikasi yang tidak sesuai, tetap diloloskan. Digelandang petugas dari ruang penydikan menuju Lapas Sidoarjo yang berjarak beberapa ratus meter, Tersangka ini terus berusaha diam. Dia seperti sudah pasrah dengan apa yang harus dijalaninya.

“Pasal yang dijeratkan sama dengan dua tersangka sebelumnya. Yakni Pasal 2 ayat 1 jo 18, dan pasal 3 ayat 1 jo 18 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta pasal 55 ayat 1 KUHP,” urai Kasi Pidsus.

Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini sudah ditahan oleh Kejari Sidoarjo. Mereka adalah Abdul Manan, kontraktor pelaksana proyek dan Nur Ahmad, PNS di Dinas Lingkungan Hidup yang bertindak sebaga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek TPST Pasar Larangan, Pasar Taman, dan Pasar Krian di Sidoarjo.
Artinya, sekarang ini sudah ada tiga tersangka yang ditahan oleh Kejari Sidoarjo dalam perkara tersebut.

Penyidik mengakui kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam pengerjaan proyek pembangunan TPST di sejumlah pasar di Kota Sidoarjo tersebut.

Proyek itu berlangsung pada tahun 2017 dengan nilai anggaran APBD sebesar Rp 586.856.000 dan seharusnya tuntas di tahun 2017, tetapi malah dilanjutkan pada 2018.

Tak hanya pekerjaannya yang molor, hasil dari proyek juga diketahui amburadul. Sejumlah TPST yang dikerjakan tersebut beberapa itemnya diketahui tidak sesuai spesifikasi.

Berawal dari kecurigaan beberapa pihak, proyek ini kemudian diusut penyidik kejaksaan dan akhirnya terungkap bahwa ada dugaan korupsi dalam pelaksanaannya.(YUL)

You Might Also Like

Babinsa Desa Kalirejo Hadiri wisuda Purna Siswa Siswi MTS Negeri 1 Pasuruan
Usai Aksi Blokir Jalan, LSM cinta Damai Geruduk Kantor Bupati Pasuruan
Polres Sumenep Himbau Pengguna Transportasi Laut Waspadai Cuaca Ekstrem
KKP RI Gelar Bimtek Identifikasi Jenis Hiu dan Pari
PACU SEMANGAT ANAK-ANAK UNTUK JADI PAHLAWAN MASA KINI
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Media Koran & Harian Online LintasMatra.com. Patuhi aturan nomor 36 tahun 2014.
Next Article Program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Faksi Gerindra Tersalurkan Program PJU.
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?