SIDOARJO – LM.COM. Kepala Kanwil DJP Jatim 2 Neilmaldrin Noor bersama semua pegawainya saat membaca deklarasi Anti Korupsi di acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kanwil DJP Jatim 2.Alasan kebutuhan, keserakahan, dan peluang atau kesempatan merupakan tiga faktor utama penyebab terjadinya korupsi. Di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), potensi paling rawan adalah peluang atau kesempatan.
“Alasan kebutuhan saya kira sudah tidak, karena pendapatan teman-teman sudah bisa dibilang cukup untuk memenuhi kebutuhan layak. Yang perlu diwaspadai adalah peluang atau kesempatan,” kata Kepala DJP Jatim 2 Neilmaldrin Noor di sela acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (6/12/2018).
Dalam acara yang digelar di Kanwil DJP Jatim 2 itu, Neilmaldrin bersama semua pegawai DJP Jatim 2 dan KPP Madya Sidoarjo juga menggelar acara deklarasi bersama untuk memerangi korupsi.
Menurutnya, deklarasi itu sebagai simbol komitmen dan kebulatan tekad bersama untuk melawan dan membentengi diri dari perilaku koruptif.
Nah, terkait besarnya potensi korupsi bagi pegawai pajak karena alasan kesempatan, DJP sudah menerapkan berbagai sistem online dalam pelayanannya.
“Semakin kecil peluang bertemu wajib pajak (WP) semakin kecil pula peluang pegawai pajak untuk melakukan korupsi,” lanjut Neil, panggilan Neilmaldrin Noor.
Selain bermanfaat untuk menekan korupsi, sistem online juga bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan atau mempermudah WP menjalankan kewajibannya.
“Tak hanya itu, dalam rangka memerangi praktik korupsi, kami di DJP Jatim 2 juga membangun budaya saling mengingatkan. Agar jangan sampai orang-orang di sekitar kita terjerat atau terpengaruh iming-iming untuk bertindak koruptif,” urainya.
Pada kesempatan ini, Neil juga sempat menyampaikan progres kinerja DJP Jatim 2 memasuki bulan terkahir tahun 2018.(YUL)