SIDOARJO – LM.COM. Petugas gabungan saat mendatangi tempat pemotongan hewan yang diduga menjalankan praktik gelonggong sapi di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.Satu lagi tempat pemotongan hewan di Sidoarjo diduga melakukan praktik gelonggongan sapi.
Setelah sebelumnya terungkap praktik dugaan gelonggongan di Desa Seketi, Kecamatan, Balongbendo, Sidoarjo, kali ini praktik serupa diungkap di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Tempat pemotongan hewan ini diketahui milik HJ warga Desa Tropodo. Tempat itu didatangi petugas Satgas Pangan gabungan dari Sat Reskrim Polresta Sidoarjo dengan Dinas Pangan dan Pertanian Pemkab Sidoarjo.
Saat petugas gabungan datang, sejumlah pekerja di tempat pemotongan hewan tersebut sedang melakukan aktivitasnya. Seperti menyembelih sapi, menguliti, dan memotong-motong beberapa daging sapi yang baru disembelih, Rabu (6/12/2018).
Melihat kedatangan polisi dan petugas dari Dinas Pangan dan Pertanian, para pegawai di tempat pemotongan hewan itu juga tetap menjalankan aktivitasnya. Di sisi lain, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sapi dan daging yang ada di sana.
“Petugas masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada praktik gelonggongan terlebih dulu sebelum pemotongan atau tidak. Karena ketika petugas datang, sapi sudah dalam kondisi terikat, dan sebagian sudah dipotong,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
Disebutnya, saat petugas datang diketahui ada empat ekor sapi betina yang sudah dipotong, dan lima ekor sapi siap potong. Salah satunya adalah sapi betina yang dalam keadaan bunting.
Praktik Gelonggongan Sapi di Sidoarjo Terbongkar, saat Digerebekan 12 Ekor Sapi Sudah Dipotong. Diketahui, rumah potong hewan ini sudah beroperasi sejak tahun 2015 silam. Setiap hari, ada belasan ekor sapi yang dipotong di sana dan dagingnya disebar ke Sidoarjo dan sejumlah daerah lain di sekitar Kota Sidoarjo.
Namun, diduga bahwa rumah potong hewan (RPH) yang berada di belakang rumah pemiliknya ini diduga liar. “Untuk memastikan semuanya, kami masih terus melakukan penyelidikan,” sambung Harris.
Dalam perkara ini, pelaku atau pemilik tempat pemotongan hewan itu terancam dengan pasal 18 ayat 4 UU nomor 41 tahun 2014 Perternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut Harris, upaya mendatangi tempat potong hewan ini merupakan antisipasi kelangkaan kebutuhan bahan pokok, khususnya kebutuhan daging sapi.(YUL)