Penyebab dan Solusi Kemacetan Jalan di Sidoarjo, Yang Sedang Digarap Pemkab dan DPRD Kota Sidoarjo.
SIDOARJO – LM.COM. Perempatan Gedangan, Sidoarjo merupakan lokasi macet parah. Penyebab dan Solusi Kemacetan Jalanan di Sidoarjo yang Sedang Digarap Pemkab dan DPRD Kota Sidoarjo. DPRD dan Pemkab Sidoarjo telah sepakat untuk membuat master plan penanganan macet di Kota Sidoarjo. Kesepakatan itu tertuang dalam pembahasan APBD 2019 antara eksekutif dan legislatif, Jumat (14/12/2018).
“Master plan ini harus segera rampung. Jangan sampai master plan tentang kemacetan malah ikut macet,” kata Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan,
Ya, sekarang ini kemacetan di Sidoarjo sudah menyebar di berbagai sudut. Kepadatan arus lalu lintas bukan hanya terjadi di jalan-jalan protokol saja, tapi juga di jalur antar kecamatan, bahkan di jalan-jalan di kawasan permukiman penduduk.
Dari evaluasi yang dilakukan, menurut ketua dewan, kemacetan di Sidoarjo disebabkan dua hal. Pertama karena penambahan volume kendaraan yang setiap tahun jumlahnya terus naik.
“Mobil pribadi misalnya tahun 2016 totalnya mencapai 142.297 unit, dan naik menjadi menjadi 157.005 unit di tahun berikutnya. Kemudian jumlah itu terus meningkat. Ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan,” kata dia.
Penyebab kedua adalah perubahan kawasan. Semakin banyak lahan yang peruntukannya berubah. Seperti area yang sebelumnya hanya tanah kosong, sudah banyak menjadi perumahan. Tentunya, ada penambahan jalan baru dalam perubahan itu.
Jalan yang lama, semakin tak mampu menampung banyaknya kendaraan. “Nah, kondisi-kondisi itu harus segera dicarikan solusi. Karena semakin hari, Sidoarjo juga akan semakin padat lalu lintasnya,” sambung Wawan, panggilan Sullamul Hadi Nurmawan.
Untuk mengatasi itu, Dewan mendesak
Pemkab membuat master plan penanganan macet. Dan rencana pembuatan master plan sudah disepakati kedua pihak. “Dan solusi itu harus bisa mulai dijalankan tahun depan,” tandas kader PKB ini.
Di dalam master plan, ada sejumlah program penanganan kemacetan yang harus diwujudkan pemkab. Misalnya kemacetan disebabkan jalan sempit. Menurut Wawan, penuntasan harus dilakukan sejumlah organisasi perangkat daerah(OPD). Dishub melalukan pengaturan dan rekayasa lalu-lintas. Sedangkan Dinas PUPR melebarkan akses tersebut.(YUL)