Mogok Kerja Karyawan PT Sumber Bening Lestari 14 Januari 2019 Di Depan Perusahaan

0

PASURUAN – LM. COM. Ratusan karyawan Flow di Jalan Raya Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, hari ini Senin (14/01/19) melakukan mogok kerja. Alasan mogok kerja lantaran perusahaan memperkerjakan buruh dalam satu hari 11 jam dalam satu minggu 66 jam di bayar di bawah UMK kabupaten Pasuruan, ini sudah melanggar UU no 13 th 2003 pasal 90 tentang ketenaga kerjaan.

Yoyok beserta DPC SBSI F lomenik Kabupaten Pasuruan di sela sela aksi demo menjelaskan kepada awak media bahwa pelanggaran atas pasal 90 UUK no 13/2003 penjara 1 sampai 4 tahun atau denda 100 juta sampai 400 juta karena merupakan tindak pidana kejahatan,

Masih yoyok, “Karyawan menuntut hak sesuai dengan Amanah undang undang RI no 13/2003 tentang ketenaga kerjaan apabila tuntutan dari seluruh karyawan tidak di penuhi maka akan tetap menjalankan aksi mogok kerja di Pt. Sumber Bening Lestari sampai tuntutannya di kabulkan.”imbuhnya. Aksi demo mulai pagi pukul 07.00 – sampai selesai berjalan tertib dan satuan pengamanan dari Kepolisian dan TNI juga di terjunkan mengawal jalannya aksi.(Triw)

Leave A Reply

Your email address will not be published.