SBSI Demo Kantor Balai Pengamatan Antariksa Dan Atmosfer Pasuruan

0

PASURUAN – LM.COM – Unjuk rasa (Unras) di lakukan temen-temen Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Pasuruan di depan Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Pasuruan, Jumat (25/1/2019).

Unras dilakukan karena adanya pemutusan sepihak oleh pejabat pembuat Komitmen. Kepada awak media online lintasmatra.com Kuasa Hukum F LOMENIK Anjar Supriyanto,”menjelaskan sesuai dengan berita acara pengaduan “Bahwa Pemutusan hubungan kerja berkedok pemutusan kontrak melanggar hukum dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Yaitu DIAN YUDHA RISDIANTO, S.T, M.T, NIP. 19800726 200604 1 003, sebagai berikut :

“Bahwa Saudara basuki telah bekerja sebagai keamanan SATPAM/Pegawai Honorer Security di Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Pasuruan sekira tanggal 6 Januari 2014 melalui penandatanganan kontrak dengan PT. BANGUN MITRA SEJAHTERA yang selanjutnya kontrak berakhir pada tahun 2015 dan diambil alih langsung oleh managemen LAPAN sampai pengaduan ini dibuat”;

“Bahwa Saudara Achmad Salim Nusron telah bekerja sebagai Keamanan/SATPAM/ Pegawai Honorer Security di Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Pasuruan sekira tahun 2015 melalui penandatanganan kontrak dengan PT. BANGUN MITRA SEJAHTERA yang selanjutnya kontrak berakhir pada tahun 2015 dan diambil alih langsung oleh managemen LAPAN sampai pengaduan ini dibuat”;

“Bahwa Saudara Setiawan Hariyanto telah bekerja sebagai Keamanan/SATPAM/Pegawai Honorer Security di Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Pasuruan sekira bulan Juli tahun 2016 melalui penandatanganan kontrak dengan LAPAN bertanda tangan Kepala Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfir Pasuruan yang selanjutnya kontrak berakhir pada tanggal 31 Desember 2018;

Bahwa selama bekerja sebagai Keamanan/SATPAM/Pegawai Honorer Security di Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Pasuruan berdidikasi baik dan selalu menjalankan tugas sebagaimana mestinya menjalankan tugas fungsi pokok melindungi aset negara dengan baik”;

“Bahwa Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Pasuruan adalah salah satu bidang unit dibawah naungan Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional ( LAPAN ) merupakan lembaga Pemerintah non-Kementrian bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dibidang riset dan teknologi”,

“Bahwa berkaitan dengan hubungan ketenagakerjaan di Indonesia di atur dalam Undang-Undang yaitu : Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Bahwa Tugas dan Fungsi Security (satuan Penjaga) adalah Menjaga Aset perusahaan/lembaga, kemanan perusahaan/lembaga dari berbagai gangguan. Artinya bahwa Perusahaan/lembaga ada maka asset ada serta aktivitas pasti ada, sehingga dibutuhkan security, Bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”.

Bukankah masa kerja hampir 5 tahun lebih sudah merupakan bukti konkret, bahwa sifat pekerjaannya memang tetap Mengacu Dari Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya,
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun,
pekerjaan yang bersifat musiman,
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Maka pekerjaan security tidak dapat di lakukan kontrak kerja apalagi dalam surat Nomor : B/557/KP.00.00/12/2018/LAPAN, Nomor : B/554/KP.00.00/12/2018/LAPAN dan Nomor : B/555/KP.00.00/12/2018/LAPAN Pasuruan tertanggal 27 Desember 2018 menyebutkan bahwa tersebut diatas adalah sebagai Pegawai honorer security, artinya jelas bahwa sampai dengan surat ini dibuat institusi/lembaga non kementrian yaitu LAPAN adalah lembaga yang sangat terikat dengan regulasi yang ada, sebagaimana disebutkan dalam butir ke 6;

Bahwa tenaga keamanan/pegawai honorer security di Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Pasuruan bekerja melebihi jam kerja wajar yaitu di atas 40 jam kerja dalam 1 minggu;

Bahwa upah yang diterima dibawah UMK Kabupaten Pasuruan yaitu dibawah angka Rp. 3.574.486,00 tepatnya Rp. 3.180.000,00 (mud)

Leave A Reply

Your email address will not be published.