Sumenep, 19 Maret 2019
Pewarta | Bunarto
Editor | Armito
LINTASMATRA.COM. – SUMENEP.” Front Pejuang Masyarakat Jawa Timur ( FPMJT ) mendesak Panwaskab dan Panwascam agar kerja extra sesuai tupoksinya.
Disinyalir di lingkungan Instansi Pemerintah melakukan Politik praktis dengan menggunakan pilihannya secara terang – terangan yang diduga mengajak atau mempengaruhi pemilih lain.
Dengan demikian, jelas sudah melanggar PKPU nomer 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terutama pasal 282 Pejabat Negara dan Pejabat Struktural dan Pejabat fungsional, Kepala desa di larang membuat keputusan yang menguntungkan serta merugikan salah satu Paslon,” Terangnya
Menurutnya,” Front Pejuang Masyarakat Jawa Timur ( FPMJT ),” Bambang menyampaikan,” tindakan yang dilakukan sanksinya telah diatur dalam pasal 490 yaitu di pidana satu tahun dan denda 12 juta.”Ujarnya
Masih kata Bambang, kalau hal ini tidak dihentikan saya tidak segan – segan akan melakukan tindakan secara hukum yang berlaku, karena saya sudah pegang barang bukti berupa rekaman Vedio.” Ujar Ketua FPMJT
Meskipun demikian, Bambang menyampaikan atas deklarasi yang dilakukan pejabat fungsional dan pejabat struktural yang mendukung salah satu calon Pilpres tetap akan saya pelajari.” Imbuhnya
Lebih lanjut, penyampaian Ketua FPMJT Bambang kepada awak media Lintasmatra.com. klau demikian apa yang dilakukan jajaran struktural dan fungsional akan menghambat jalannya pesta Demokrasi rakyat.
Menurutnya, biar saja masyarakat menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani tidak harus di interfensi oleh pihak manapun dan siapapun dan tidak ada politisasi program pemerintah karena itu semua uang rakyat yang di kelola oleh pemerintah bukan uangnya salah satu Paslon.
Ketua LSM Front Pejuang Masyarakat Jawa Timur Sumenep ( Bambangb) jika dugaan ini benar akan bawa persoalan ini kepada KPU RI. biar menjadi pendewasaan kepada para pejabat struktural dan fungsional,”Paparnya ” ( Narto )