SAT RESNARKOBA POLRES MALANG RINGKUS 3 PELAKU PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU

0

LINTASMATRA.COM – MALANG. Minggu 17 Maret 2019 Pukul 17.30 WIB. SAT RESNARKOBA POLRES MALANG. Berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur.

Para tersangka diamankan petugas, dikarenakan diduga melawan hukum, dengan menjual, membeli, menyimpan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1.

YA bin Alm ARIFIN, (34), warga Desa Kedaton Ds. Bulutejo, kec. Diwek kab. Jombang.
MUH bin Alm. MINIF, (22), warga desa Cukir, kec. Diwek kab. Jombang, FIK bin SETYO BUDI HARIANTO, (22), warga Desa Cukir kec. Diwek kab. Jombang.
diamankan jajaran satresnarkoba POLRES malang.

Mereka bertiga terpaksa di ringkus karena masalah narkotika. Berikut barang bukti tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas,
2 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan rincian :
Poket A berat 1,01 gram.
Poket B berat 1,02 gram.
Total berat BB 2,03 gram.

7000 butir pil LL, 1 unit HP nokia warna kuning dengan simcard 08123120xxxx, 1 unit mobil Daihatsu grandmax pickup warna putih nopol S 9461 WF, 1 buah bungkus rokok gudang garam surya, 1 unit HP merk XIAOMI warna hitam no simcard 08155028xxxx, 1 unit HP Nokia warna hitam beserta simcar nomor 08233470xxxx.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si , melalui kasubag humas AKP Ainun Djariyah, SH, selasa (19/03/19), sekitar pukul 20.05 wib, menerangkan kronologis kejadian melalui pesan via WA,

Mereka bertiga akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ungkapnya. (Ton)

Leave A Reply

Your email address will not be published.