LINTASMATRA.COM – POLDA JATIM -POLRES PASURUAN. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengamankan atau kap 1 (satu) orang diduga menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet, Minggu (21/4/2019) sekira pukul 23.00 Wib.

Pelaku di amankan petugas saat sedang melakukan transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah warung kopi Dudun Simpar, Desa Ngembe, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur.
Di ketahui tersangka MR Bin SD, ( 22 ) alamat Dusun Simpar Rt.019 Rw.004 Desa Ngembe, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan tak berkutik saat diamankan anggota Satreskoba, sesaat menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 633 (enam ratus tiga puluh tiga) butir tablet warna putih logo Y, 1 (satu) pak klip plastik kecil, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 40.00,- (empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone warna putih merk Xiomi serta kartu TRI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini meringkuk di jeruji besi mako Polres Pasuruan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Red /Mbon)