LINTASMATRA.COM – BEKASI.Pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi digelar tertutup di GOR Tarumajaya.Pantauan Lintasmatra.com,Minggu (21/4/2019) awak media yang hendak meliput dilarang oleh AKP Agus Rohmat selaku Kapolsek Tarumajaya tanpa memberikan alasan pelarangan.Bahkan wartawan yang sudah berada didalam gedung pun diminta untuk keluar dengan dikawal oleh personil kepolisian sektor Tarumajaya yang bertugas atas perintah Kapolsek.
Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sangat menyesalkan adanya larangan peliputan proses penghitungan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 di Kecamatan Tarumajaya terhadap salah satu awak media yang diduga dilakukan Kapolsek Tarumajaya, Ajun Komisaris (AKP) Agus Rohmat.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum IWO Kabupaten Bekasi, Rudiono mengatakan, pihaknya akan menyoroti adanya oknum Polisi yang menghalang-halangi tugas wartawan pada saat mencari berita.“Insiden pelarangan meliput yang menimpa anggota IWO Kabupaten Bekasi tersebut sangat menciderai kebebasan Pers di Republik ini,” tegas Rudiono, Senin (22/4/2019).
Menurutnya, melarang wartawan meliput hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Karena mengambil gambar, dan mencari informasi, untuk diolah menjadi sebuah berita kemudian disebarkan ke publik melalui media masing-masing adalah tugas dan kerja seorang wartawan,” jelasnya.Rudiono, berharap kepada Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol. Candra Sukma Kumara agar kedepan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) yang berada di bawah komandonya itu, bisa menjalin komunikasi yang baik dengan para awak media yang sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya.
“Para Kapolsek seharusnya menjalin kerjasama yang baik dan saling bersinergi dengan Media dalam menjalankan tugasnya,bukan malah melarang,”Tutupnya.(Goes)