Kepala Desa se-Kabupaten Situbondo lakukan Penandatanganan MOU dengan Kajari terkait penggunaan ADD/DD. Situbondo – Senin, 29 April
Editor : Armito

LINTASMATRA.COM.- SITUBONDO – ” Dalam mengelola dan menyerap Dana Desa ( ADD/DD ) Ratusan Kepala Desa se Kabupaten Situbondo melakukan penandatanganan Memorandum of Undarstanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Dalam MoU tersebut Kepala Desa agar bisa memanfaatkan anggaran Pemerintah Pusat yang di alokasikan melalui Dana Desa ADD/DD. dengan tertib dan tidak disalah gunakan.
Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto.SH. turut hadir dalam acara tersebut dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman atau MoU agar bisa mengantisipasi secara deteksi dini baik pengelolaan keuangan desa sehingga desa dapat lebih mempertanggung jawabkan.” Sampai Dadang. Olehnya, ADD/DD diharapkan akan berjalan dengan baik sehingga manfaat keuangan desa dijalankan secara transparan,” sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan,” Imbubnya, Ditambahkan oleh Ketua LSM Sapujagat,” Unis Tamim, kepada awak media, agar Kepala Desa menggunakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat, baik pemberdayaan masyarakat, fakir miskin, Sosial dan juga infrastruktur tepat sasaran.” Ucap Unis.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Situbondo, Andreanto SH menegaskan, bahwa MoU tersebut merupakan pendampingan pihak kejaksaan bidang keperdataan kepada apatur desa untuk perbaikan pengelolaan keuangan desa hingga pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) yang profesional, Sampainya,” ( mito )